Tanggapi Aduan Masyarakat, Pj Bupati Sidak Galian C Ilegal di Gudo Jombang

oleh -384 Dilihat
9619972f 7a70 4c41 98da 1ee835f54b38
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo ketika sidak galian C di rolak 70 Gudo - Jombang. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, bersama Staf Ahli, Kepala Dinas PUPR, Kepala OPD terkait, serta Forkopimcam Gudo melakukan sidak lokasi galian C yang berada di Rolak 70 di antara wilayah Jombang dan Kediri, Desa Bugasur, Kecamatan Gudo.

Dalam sidak ini, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo berkoordinasi bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mencari solusi terbaik mengatasi masalah yang disebabkan galian C.

“Pemkab hadir mengatasi permasalahan, diawali dari aduan masyarakat yang mempermasalahkan penambangan pasir galian C,” jelas Pj Bupati Jombang, Senin (20/1).

Menurutnya selama ini Pemkab Jombang tidak pernah memberikan izin penggalian tambang pasir di area tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hasilnya tidak ada izin penggalian tambang pasir dari Pemprov Jatim.

“Kita juga berkoordinasi dengan Kabupaten Kediri, untuk kita bersama-sama meninjau lokasi secara langsung. Kita sudah lihat memang secara prinsip itu butuh tata kelola ke depan dan kalau sudah sepakat bersama atas nama pemerintah dan untuk kebaikan warga mengatasi potensi negatif yang bisa menjadi bencana,” ujarnya.

Teguh Narutomo menekankan, galian C ini seyogyanya harus ditutup sebab berpotensi menyebabkan bencana. Selain itu Pj Bupati juga menghimbau kepada warga, apabila menemui aktivitas penggalian sebaiknya langsung melapor Pemkab Jombang.

Sebagai informasi, galian C di wilayah tersebut telah memakan korban jiwa. Bahkan aktifitas galian C menjadi faktor penyebab jebolnya bendungan Rolak 70 yang menyebabkan banjir di wilayah Bandarkedungmulyo beberapa tahun lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.