KabarBaik.co, Pasuruan – Polres Pasuruan menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Operasi tersebut sekaligus mengamankan 11 kantong sabu dengan total berat netto 5,276 gram.
Tersangka berinisial HYS (36), warga Desa Gambiran, diamankan setelah Satuan Reserse Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan dua kali penyamaran untuk memastikan perannya dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Prigen.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 11 kantong plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bervariasi antara 0,067 gram hingga 1,829 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu skrop dari sedotan, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen menjadikan Pasuruan bersih dari narkoba dan akan menindak tegas setiap pelaku peredaran tanpa kompromi,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (*)








