Tanpa Biaya! Mulai Besok, Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Serentak

oleh -155 Dilihat
PETUGAS HAJI
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 saat upacara pelepasan dan pemberangkatan ke Tanah Suci di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (28/4/2025) (Antara)

KabarBaik.co- Masyarakat yang berminat menjadi bagian dari penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 kini bisa mulai bersiap. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengumumkan bahwa pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk musim haji 1447 H/2026 M akan resmi dibuka besok secara serentak di seluruh daerah.

Pendaftaran dilakukan melalui sistem terpusat secara online, dengan proses rekrutmen yang dipastikan berlangsung transparan, akuntabel, dan tanpa biaya. Calon pendaftar dapat mengajukan lamaran melalui laman resmi: haji.go.id/petugas.

Jadwal Seleksi Pendaftaran PPIH Tingkat Daerah

1. Seleksi Tingkat Kabupaten atau Kota (Tahap Pertama)

  • Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025
  • Pendaftaran peserta: 22-28 November 2025
  • Batas akhir mengirim dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • CAT tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Formasi Pendaftaran yang Dibuka

1. PPIH Kloter

  • Ketua Kloter
  • Pembimbing Ibadah Haji Kloter

2. PPIH Arab Saudi

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Siskohat

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

1. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Islam
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
  • Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama

Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

  • Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
  • unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
  • Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022

2. Persyaratan Khusus

A. PPIH Kloter
1) Ketua Kloter

  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
  • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
  • Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
  • Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
  • Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

2) Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
  • Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)

B. PPIH Arab Saudi
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

3) Pelaksana Siskohat:

  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

3. Persyaratan Administrasi

A. PPIH Kloter

1) Ketua Kloter

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • SK Pegawai Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

2) Pembimbing Ibadah Kloter

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
  • Ijazah Terakhir WAJIB
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
  • Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
  • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
  • SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

B. PPIH Arab Saudi
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
  • SK Pegawai Terakhir (Opsional)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
  • SK Pegawai Terakhir (Opsional)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

3) Pelaksana Siskohat:

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
  • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
  • SK Pegawai Terakhir (Opsional)
  • SK Penempatan Terakhir (Opsional)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
  • Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.