Tegas! MUI Kota Batu Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

oleh -792 Dilihat
WhatsApp Image 2024 08 14 at 15.38.16
Pelajar di Kota Batu. (Foto: Ist/P. Priyono)

KabarBaik.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. MUI menilai pasal dalam PP tersebut seolah melegalkan hubungan seks di kalangan pelajar.

Wakil Ketua MUI Kota Batu yang membidangi masalah fatwa, Nurbani Yusuf menyatakan, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sangat tidak layak dan tidak etis. ”Bahkan hal ini berlawanan dengan sila pertama Pancasila yang menegaskan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama,” tegas Nurbani, Rabu (14/8).

Nurbani menilai para pelajar belum dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang hubungan seks. “Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ini justru berpotensi membuka ruang bagi mereka untuk hidup bebas tanpa adab,” ujar Nurbani.

Menurut Nurbani, pemberian kontrasepsi pada pelajar seperti pedang bermata dua. Di satu sisi mungkin bermaksud menjaga kesehatan agar terlindungi dari berbagai penyakit akibat hubungan bebas. Namun, di sisi lain juga memberi peluang bahkan legalisasi hubungan seks di kalangan pelajar.

”Cara terbaik yang harus dilakukan pemerintah adalah memberikan edukasi kepada pelajar tentang bahaya hubungan bebas dan mengajak mereka untuk menghindarinya,” jelas Nurbani.

Dalam kajiannya, Nurbani mempertanyakan apakah semua pelajar memang membutuhkan alat kontrasepsi untuk melakukan hubungan seks. ”Tentu saja tidak. Karena itu jangan digeneralisasi dengan memberikan semua pelajar alat kontrasepsi,” tambahnya.

Nurbani juga menekankan bahwa remaja yang nakal seharusnya dilokalisir dan diberi pembinaan. Bukan malah yang baik-baik disasar dan diberi kontrasepsi.

PP Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Poin yang paling banyak diperdebatkan adalah pasal 103 ayat 4 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Nurbani berharap agar orang tua lebih hati-hati dan waspada terhadap pergaulan anak baik di sekolah maupun di rumah. Termasuk meningkatkan kualitas hubungan dengan keluarga, terutama anak.

“Alangkah lebih baik jika orang tua menjalin kedekatan dengan anaknya. Dengan demikian, akan ada komunikasi yang baik antara anak dan orang tua sehingga kegiatan apapun anak saat di luar rumah dapat terpantau,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.