KabarBaik.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menutup dua saluran pembuangan limbah milik dua perusahaan di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Rabu (20/11). Dua perusahaan, CV Hikmah Bahagia Sakti dan CV Hikmah Bahagia Sejati, diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penutupan ini menyusul dengan ditemukannya fakta bahwa pembuangan limbah dari dua perusahaan melebihi baku mutu. Seperti total suspended solids (TSS) atau total padatan yang terkadung. Selain itu, chemical oxygen demand (COD) atau kebutuhan oksigen kimia, dan biochemical oxygen demand (BOD). Ketiga parameter ini melebihi baku mutu, sehingga DLH harus menjatuhkan sanksi administratif paksaan.
Pipa saluran pembuangan limbah ditutup sementara dengan diberi garis police line warna kuning. Setelah itu, DLH bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Kepolisian juga memasang papan warna merah di depan perusahaan. Papan itu bertuliskan area ini dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Taufiqul Ghony menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pihaknya menemukan indikasi bahwa air limbah yang dibuang dua perusahaan melebihi baku mutu. Dari hasi evaluasi yang dilakukan, ditemukan kinerja IPAL dua perusahaan belum optimal. Pemkab Pasuruan ingin ada perbaikan pengelolaan IPAL agar limbah yang dibuang tidak melebihi baku mutu.
”Bahkan, dari hasil uji lab yang dilakukan, limbah dua perusahaan ini melebihi baku mutu, dan jumlahnya ribuan dari beberapa parameter yang menjadi pengujian limbah tersebut,” kata Ghony. Karena itu, penyegelan menjadi bagian dari langkah pembinaan yang dilakukan Pemkab Pasuruan. Langkah tersebut menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam menjalankan perintah undang-undang.
“Sebelum kami segel saluran pembuangan limbahnya, kami juga sudah memangil perusahaan ke kantor. Kami sampaikan ke perusahaan bahwa mereka memiliki tugas untuk tegak lurus dengan peraturan,” jelas Ghony. Tidak hanya itu, DLH juga menjatuhkan sanksi administratif paksaan. Perusahaan harus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan sesuai dengan perintah dari Pemkab Pasuruan.
“Kalau penutupan saluran ini diluar dari sanksi administratif karena kami melihat hasil evaluasi yang limbahnya di luar baku mutu. Maka, untuk sementara kami segel dulu sampai perusahaan memperbaiki kualitasnya,” tegasnya. Menurut Ghony, perusahaan dilarang membuang limbah seperti biasanya sampai ada perbaikan dan pembenahan. Limbah itu harus dibuang ke luar dengan bekerjasama dengan perusahaan pengelola limbah.
Idris, HRD CV Hikmah Bahagia Sakti dan CV Hikmah Bahagia Sejati mengakui kesalahan perusahaan. Dia mengakui jika ada kesalahan di dalam pengelolaan limbah tiga bulan terakhir. Salah satu penyebabnya adalah petugas pengelolaan limbah sakit, sehingga ada kesalahan dan membuat kualitas limbah yang dibuang melebihi baku mutu. Dia menyampaikan permohonan maaf terkait hal itu.
“Kami terima kasih sudah diingatkan dan dibina seperti ini. Tentu teguran ini akan segera kami tindaklanjuti dan akan segera kami perbaiki. Ini teguran pertama untuk kami sejak perusahaan ini berdiri,” tutupnya. (*)