KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah memanggil Kadisbudporapar, Norman Handhito. Tujuannya untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada terkait keterlibatannya dalam acara bersama calon bupati Ikfina Fahmawati.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan terkait kasus yang menyeret Kadisbudporapar, pihaknya telah tuntas memanggil semua pihak untuk dimintai kerangan. Mulai pelapor, saksi-saksi terkait, tim pemenangan paslon Idola, dan juga terlapor Norman Handhito.
“Setelah ini, kemungkinan Senin besok (11 November) akan kami lakukan rapat pleno ke II bersama Kepolisian dan Kejaksaan untuk pembahasan tahap selanjutnya,” ungkap Dody kepada wartawan KabarBaik.co, Sabtu (9/11).
Dugaan pelanggaran yang dikenakan terhadap Norman Handhito mencakup ketentuan netralitas ASN sesuai pasal 71 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. UU itu melarang ASN berpihak menguntungkan/merugikan salah satu calon dalam pilkada dengan ancaman pidana apabila terbukti melanggar.
“Bawaslu kini masih menyusun hasil dari pemeriksaan pihak-pihak keseluruhan yang telah dimintai keterangan, dan juga tetap mengembangkan pemeriksaan kasus ini sebelum di plenokan bersama sentra Gakkumdu lusa,” jelas Dody.
Koordinator AMPP, Mustiko Romadhoni, sebagai pelapor kasus ini menjelaskan, dirinya juga turut dimintai keterangan oleh Bawaslu. Dia telah menerangkan dasar utama melaporkan Kadisbudporapar, karena dalam sambutannya pada acara tersebut Norman mengatakan nasib dirinya tetap menjadi kadis tahun depan diserahkan kepada cabup Ikfina Fahmawati.
“Di situ jelas menguntungkan Ikfina Fahmawati sebagai cabup yang saat itu juga hadir, dengan maksud perhatian dirinya sebagai Kadisbudporapar pada Perguruan Ilmu Sejati bergantung pada cabup Ikfina, karena karir dirinya sebagai Kadisbudporapar diserahkan kepada cabup Ikfina,” jelas Mustiko.
“Norman sebagai ASN apabila mengerti ada salah satu paslon hadir seharusnya dia memilih menghindar bukan malah menemani dan duduk berdampingan bersama, jelas disitu unsur Mens Rea dan Actus Reus terpenuhi,” lanjutnya.
Menurut Mustiko, selain diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 1, secara kedinasan tindakan Norman Handhito merupakan pelanggaran disiplin berat bagi ASN. Hal tersebut diatur dalam pasal 5 huruf n angka 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan hukuman disiplin berat.
“Harapannya Bawaslu bekerja secara profesional dan penuh integritas agar kasus ini ditindak menurut Undang-undang yang berlaku,” harapnya.
Terlapor Norman Handhito saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkesan menghindar dan enggan memberikan keterangan. Dia keluar kantor Bawaslu melalui pintu samping untuk menghindari wartawan.
Akan tetapi sebelumnya dirinya berstatemen kehadirannya di acara HUT ke 99 Perguruan Ilmu Sejati bersama cabup Ikfina Fahmawati mewakili Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli. “Ada surat disposisi melalui E-Office dan pesan WhatsApp asisten pribadi Pjs Bupati Mojokerto untuk menghadiri acara tersebut,” katanya.
Norman Handhito mengaku tidak tahu menahu apabila ada kehadiran cabup Ikfina Fahmawati. Dalam pidato sambutannya juga dia mengaku tidak ada kalimat mengarahkan atau mendukung paslon tersebut. Dalam pengakuannya, dia menghadiri acara tersebut karena bukan acara kampanye atau agenda bermuatan politik untuk mendukung cabup. (*)








