Terbukti Menyalahi Kode Etik, Dua PPS Kabupaten Pasuruan Dicopot oleh KPU

oleh -100 Dilihat
WhatsApp Image 2024 10 16 at 09.57.17
Sidang kode etik KPU Kabupaten Pasuruan. (Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – KPU Kabupaten Pasuruan memberikan sanksi pencopotan terhadap dua Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dua orang tersebut terbukti tidak netral dalam proses dan tahapan Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024 dan melanggar kode etik dan pakta integritas.

Bawaslu Kabupaten Pasuruan menemukan fakta bahwa dua PPS tersebut ikut mendukung pasangan Rusdi-Shobih (Rubih) saat penandatangan MoU dengan PPDI. Keduanya yaitu Suyanto, PPS Desa Carat, Kecamatan Gempol, dan Fajeri PPS Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin mengatakan, pemberhentian dua PPS itu bermula dari adanya temuan Bawaslu terhadap Suyanto yang ikut menandatangani MoU yang dibuat PPDI dengan Rusdi Sutejo. Dalam dokumen MoU itu, Suyanto sebagai Korcam Gempol.

“Dari klarifikasi yang kami lakukan, terlapor mengakui ikut menandatangani MoU tersebut dengan sadar,” kata Yaqin. Namun, kasus ketidaknetralan penyelenggara tersebut meluas setelah Suyanto menyebut nama lain, yakni Fajeri Febrianto yang juga PPS di Desa Arjosari Kecamatan Rejoso.

“Dalam pemeriksaan, ST (Suyanto) menyebut bukan hanya dirinya perangkat desa yang terlibat penyelenggara dan ikut teken MoU,” katanya.

Yaqin menitikberatkan pelanggaran yang dilakukan dua PPS itu pada salah satu poin dalam MoU yang menyatakan mereka bersedia mensosialisasikan tentang kontrak politik ini sedini mungkin dan memperkenalkan visi-misi dan program yang diusung Rusdi Sutejo sebagai calon bupati Pasuruan kepada anggota PPDI, keluarga, masyarakat.

“Jadi, kajian kami menitikberatkan pada posisi mereka sebagai badan ad hoc, terlepas background mereka sebagai perangkat desa, tetapi sebagai penyelenggara seharusnya tidak pernah berhubungan dengan kontestan,” terangnya.

Apalagi dalam pakta integritas penyelenggara diwajibkan menolak pemberian, permintaan, dan perjanjian dalam bentuk apapun. Serta perjanjian yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta pemilihan, calon, serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.

“Klausul pihak yang memiliki preferensi politik tertentu inilah yang kemudian menjadi dasar kami melakukan pemberhentian meskipun MoU tersebut dibuat jauh sebelum tahap pencalonan,” tutup Yaqin. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.