Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Unram Dituntut 13 Tahun Penjara

oleh -73 Dilihat
Ibu terdakwa Radiet Ardiansyah histeris usai jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya.
Ibu terdakwa Radiet Ardiansyah histeris usai jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Mataram – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Radiet Ardiansyah dengan pidana 13 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (2/6).

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muchlassuddin, JPU Sulfiany menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP.

Jaksa mengungkapkan sejumlah alat bukti yang dinilai memperkuat keterlibatan terdakwa dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Pantai Nipah, Desa Malaka, pada 26 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ditemukan luka-luka pada tubuh korban dan terdakwa yang menunjukkan adanya pergumulan sebelum korban meninggal dunia. Hasil uji laboratorium juga hanya menemukan DNA milik korban dan terdakwa di lokasi kejadian tanpa adanya jejak DNA pihak ketiga.

Temuan tersebut diperkuat rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan bersama menuju Pantai Nipah sebelum kejadian.

“Hanya terdakwa yang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk melakukan perbuatan tersebut,” kata JPU dalam persidangan.

Jaksa juga menghadirkan rangkaian alat bukti lain berupa keterangan saksi, rekaman CCTV di sejumlah lokasi, serta hasil analisis digital forensik terhadap telepon genggam korban dan terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan, kedua perangkat tercatat berada di sekitar lokasi kejadian hingga aktivitas terakhir pada pukul 23.52 WITA.

Selain itu, barang bukti berupa bambu dan batu yang ditemukan di lokasi berbeda disebut mengandung bercak darah yang identik dengan DNA terdakwa. Sementara hasil visum et repertum menyatakan korban meninggal akibat asfiksia atau kehabisan napas karena tekanan pada leher.

Dalam konstruksi perkara yang dibacakan jaksa, terdakwa disebut membenamkan kepala korban ke pasir sambil menekan bagian belakang leher korban. Korban disebut sempat melakukan perlawanan yang dibuktikan dengan temuan sel epitel korban pada kuku serta luka lecet pada tubuh terdakwa.

JPU juga menilai keterangan terdakwa selama persidangan tidak didukung alat bukti. Klaim mengenai adanya pelaku lain disebut tidak terbukti secara ilmiah maupun forensik. Bahkan, hasil pemeriksaan polygraph yang dipaparkan dalam persidangan menunjukkan adanya indikasi ketidakjujuran dalam jawaban terdakwa.

Atas seluruh rangkaian pembuktian tersebut, jaksa menyimpulkan pembunuhan dilakukan terdakwa seorang diri dan menuntut Radiet Ardiansyah dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kusnaini, menilai tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami akan menyampaikan pembelaan besok berdasarkan fakta persidangan yang ada,” ujarnya.

Ia menilai argumentasi jaksa dalam tuntutannya bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat. Menurutnya, tidak ada satu pun keterangan saksi maupun ahli yang secara langsung mengaitkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu (3/6) esok dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.