KabarBaik.co – Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 5 tahun kepada, R, 14 tahun terdakwa kasus pembunuhan-pemerkosaan terhadap siswi MI asal Kecamatan Kalibaru, DCNA, 7 tahun. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (4/12).
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut R dengan hukuman 10 tahun penjara.
S, ayah terdakwa menyebut putusan itu sangat memberatkan karena ia meyakini anaknya tidak bersalah. Bukti-bukti yang dimunculkan selama sidang, kata dia, tak membuktikan secara pasti bahwa sang anak bersalah.
“Saya meyakini anak saya tidak bersalah sama sekali, karena tidak adanya bukti,” kata pria yang juga merupakan kakek korban itu.
S berkeinginan agar kasus tersebut bisa dilanjutkan pada tahap banding.
“Kemungkinan besar kami akan naik banding. Kami tetap berharap anak kami bisa bebas. Harapannya, kalau memang tidak terbukti, ya dibebaskan. Mudah-mudahan cucu saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Karena korban adalah cucu saya,” ungkap dia.
Pengacara terdakwa, Uyun Sadewa, menjelaskan, majelis hakim memutuskan bahwa kliennya terbukti melakukan tindak pidana.
“Namun putusan yang dijatuhkan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut 10 tahun penahanan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Blitar. sedangkan hari ini hakim memvonis anak dengan hukuman 5 tahun di LPKA Blitar,” kata Uyun.
Uyun mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Banding tidaknya kliennya ke depan akan dipertimbangkan setelah pihaknya menerima salinan putusan dari pengadilan.
“Mengenai apakah ada yang dinilai kurang pas dari putusan, nanti akan kita kaji lagi secara hukum,” tutur dia.
Jaksa Penuntut Umum, Made Endra mengatakan, masih pikir-pikir atas putusan tersebut.







