Termasuk Gresik, Besok MK Mulai Bacakan Putusan Sela Sengketa Hasil Pilkada 2024

oleh -996 Dilihat
GEDUNG MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (capture website MK)

KabarBaik.co- Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Sidang pemeriksaan awal itu berlangsung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.

Sebanyak 310 perkara gugatan hasil Pilkada 2024 tersebut, beberapa di antaranya termasuk dari Jatim. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, ada 16 daerah yang hasilnya digugat ke MK. Salah satu di antaranya Pilkada Kabupaten Gresik. Hasil Pilgub Jatim juga digugat.

Sebanyak 22 daerah di Jatim lainnya, tidak ada gugatan ke MK. Rencana awal, bupati-Wabup dan Wali Kota-Wawali terpilih di 22 daerah di Jatim akan dilantik pada 6 Februari nanti. Namun, belakangan mundur lagi karena menunggu putusan sela MK.

Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, setelah pemeriksaan pendahuluan, penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah berikutnya adalah memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif akan mempertimbangkan segala aspek.

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan antara lain permohonan, jawaban termohon, tanggapan atau keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan. Kemudian, akan diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.

MK direncanakan menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan pada Selasa-Rabu, 4-5 Februari. Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7-17 Februari mendatang.

Nah, perkara-perkara yang dihentikan oleh MK maka kemungkinan kepala daerah bersangkutan akan mengikuti pelantikan serentak gelombang pertama oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta. Rencanya, sekitar 18-20 Februari. Adapun perkara yang diputuskan berlanjut ke tahap pembuktian, maka pelantikan kepala daerah masih harus menunggu sampai siding tuntas.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di MK akan mundur dari jadwal semula 6 Februari 2025. Tito mengatakan pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa ini akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran MK akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024.  Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan kepala daerah dapat digelar secara efisien. Kepastian waktu pelantikan akan ditetapkan Prabowo.

“Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujar mantan Kapolri tersebut.

Dia menyebut pelantikan kepala daerah tersebut bisa digelar pada pertengahan bulan ini antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025. “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” ujarnya. (*)

Berikut Kabupaten/Kota di Jatim yang Tidak Bersengketa di MK

  1. Kabupaten Pacitan
  2. Kabupaten Trenggalek
  3. Kabupaten Blitar
  4. Kabupaten Kediri
  5. Kabupaten Lumajang
  6. Kabupaten Jember
  7. Kabupaten Situbondo
  8. Kabupaten Probolinggo
  9. Kabupaten Pasuruan
  10. Kabupaten Sidoarjo
  11. Kabupaten Mojokerto
  12. Kabupaten Bojonegoro
  13. Kabupaten Madiun
  14. Kabupaten Ngawi
  15. Kabupaten Jombang
  16. Kabupaten Tuban
  17. Kota Kediri
  18. Kota Pasuruan
  19. Kota Mojokerto
  20. Kota Madiun
  21. Kota Surabaya
  22. Kota Batu

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.