KabarBaik.co – Polisi bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial EMF (29) yang ditemukan tewas di kamar Losmen Windu Kencono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (24/7). Rekonstruksi menampilkan 35 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suudi, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP). Kasus itu telah memenuhi unsur pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP atau alternatifnya Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka AK, 26, mengakui perbuatannya, termasuk tindakan mencekik korban dan menutup wajahnya dengan bantal hingga meninggal dunia. Semua adegan dalam rekonstruksi sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan saksi,” ujar Suudi.
Suudi menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban, EMF, datang ke losmen bersama tersangka AK, yang merupakan kekasihnya. Keduanya sudah janjian melalui media sosial. Dalam kamar, korban sempat meminta uang sebesar Rp 200 ribu. Setelah melakukan hubungan badan dua kali, korban kembali meminta tambahan Rp 300 ribu. Permintaan itu ditolak tersangka dan memicu pertengkaran.
“Korban sempat mengolok-olok tersangka yang kemudian memicu emosi dan berujung pada aksi kekerasan,” lanjut Suudi.
Seperti yang sudah diberitakan, korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa dini hari (17/6) sekitar pukul 00.30 WIB, oleh penjaga losmen yang kemudian melapor ke Polresta Malang Kota. Saat ditemukan, tubuh korban berada di atas kasur dalam kondisi tanpa busana dan tertutup selimut cokelat. Di sekitar lokasi ditemukan dua bantal, handuk hijau, sepasang sandal, dan kain kecil.
Sebelumnya Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa tersangka sempat melarikan diri usai kejadian. Ia keluar dari losmen dengan tergesa-gesa dan sempat berpapasan dengan suami siri korban di depan penginapan. Polisi berhasil mengamankan tersangka lima hari kemudian di rumahnya di wilayah Kabupaten Malang.
“Tersangka juga sempat membuang handphone korban di kawasan Kecamatan Dau untuk menghilangkan jejak,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, rekonstruksi hari ini berlangsung lancar sejak pukul 09.00 WIB hingga 10.15 WIB. Seluruh saksi yang mengetahui kejadian hadir, termasuk tetangga kamar yang mendengar suara keributan. Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi, memastikan seluruh rangkaian adegan menggambarkan kronologi secara jelas.
“Rekonstruksi menggambarkan mulai dari kedatangan korban dan tersangka, aktivitas dalam kamar, hingga saat tersangka keluar dan membuang barang bukti,” kata Wardi. Kini tersangka AK ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)