KabarBaik.co – Aparat kepolisian berhasil meringkus tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kelas kakap di Kabupaten Bojonegoro. Setidaknya, sebanyak 200 orang telah menjadi korban.
Tersangka bernama Hafid warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Dari hasil pemeriksaan ia melakukan aksinya sejak tahun 2007 silam dan baru terbongkar pada Juli 2024 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, kejahatan Hafid ini terbongkar berawal pada 7 Juli 2024 lalu. Saat itu, tersangka berada di warung Kantor Imigrasi Bojonegoro, dan menawarkan kepada korban berinisial AM.
Tersangka menjanjikan korban, akan dikirim ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bekerja secara resmi di salah satu hotel di Langkawi, Malaysia dengan gaji Rp 5 juta per bulan dan uang makan senilai Rp 1 juta.
“Korban dimintai uang senilai Rp 1,5 juta oleh teraangka, dengan dalih sebagai ganti biaya mengurus pasport,” ungkap AKP Bayu Adjie, Selasa (31/12).
Selanjutnya, lanjut AKP Bayu, awal Desember 2024 korban diberangkatkan ke Bandara Juanda, dan diberi uang saku senilai Rp 600 ribu. Saat sudah sampai di Malaysia, AM merasa ditipu, lantaran tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal, dan hanya sebagai pekerja laundry di sebuah ruko kecil dengan gaji Rp 14 ribu per jam.
“Setelah bekerja selama 1 minggu di Langkawi Malaysia, korban baru menyadari ternyata telah diberangkatkan secara ilegal oleh tersangka Hafid,” tambahnya.
Usai sadar dirinya diberangkatkan secara ilegal, korban kemudian melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Selanjutnya, korban dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di Malaysia, pada (19/10).
Setelah sampai di Indonesia, AM melanjutkan melapor ke Polres Bojonegoro, pada (10/11). Di hari yang sama, Satreskrim Polres Bojonegoro langsung meringkus pelaku ini di rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka secara sadar mengakui telah memberangkatkan sebanyak 200 orang PMI secara ilegal sejak tahun 2007.
“Korban setidaknya sudah dikirim ke beberapa negara, seperti Malaysia, Hongkong, Arab Saudi, Taiwan, Singapore, Jepang, Korea Polandia, Brunei Darussalam, dan Australia,” tambahnya.
Tersangka mengaku keuntungan yang didapatkan dari hasil memberangkatkan dua korban dalam perkara ini adalah sebesar RM 7.000 atau senilai Rp 24.500.000. Dan untuk saat ini Polres Bojonegoro berhasil menggagalkan 4 orang calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia oleh tersangka.
“Tersangka sudah kami tahan, dan saat ini sementara kami tahan di Lapas Bojonegoro,” pungkasnya. (*)