Tidak Ada Gugatan, Warsubi-Gus Salman Segera Ditetapkan Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih

oleh -461 Dilihat
fa8b162b c27d 4274 a9e6 27c5a48f64e4
Pasangan Warsubi dan Gus Salman. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang secara resmi telah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI perihal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, hasilnya Pilkada Jombang tidak ada gugatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Nuriadi saat dikonfirmasi awak media. Ia mengatakan surat dari KPU RI sudah diterima KPU Jombang.

Dalam surat nomor, 24/PL.02.7-sd/06/2025 tersebut, mengacu beberapa poin. Di antaranya, sesuai Ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan beberapa ketentuan.

“Yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan Hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi,” ujarnya, Rabu (8/1).

Selain itu, bagi KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota yang wilayahnya kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonan PHP di MK agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah ini diterbitkan.

Nuriadi melanjutkan, untuk Pilkada Jombang 2024 lolos dari gugatan. Setelah ini pihaknya akan mulai melaksanakan rapat Pleno penetapan Paslon Bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.

“Rapat pleno penetapan akan kita laksanakan pada tanggal 9 Januari 2025 mendatang,” imbuh Nuriadi.

Nantinya, saat pelaksanaan rapat pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kedua Paslon harus hadir, partai pengusung pun juga harus hadir.

Itu juga sesuai regulasi yang tertuang di PKPU 18/2024 Pasal 60 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, adapun pleno penetapan pasangan calon terpilih dihadiri pasangan calon, Bawaslu, parpol pengusung/pengusul pasangan calon.

“Untuk memastikan kehadiran kedua Paslon, pihak KPU juga nantinya akan mengirimkan undangan kepada kedua Paslon untuk hadir dalam rapat pleno penetapan Paslon terpilih. Dalam regulasi itu kedua Paslon harus hadir,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.