Tiktok dan Perselingkuhan Jadi Pemicu Baru Kasus KDRT di Gresik

oleh -1099 Dilihat
gresik
Ilustrasi KDRT

KabarBaik.co – Media sosial kini bukan sekadar ruang interaksi, tetapi juga pemicu konflik rumah tangga. Sepanjang 2024, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Gresik mencatat 401 laporan kasus kekerasan, dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendominasi sebanyak 112 kasus. Fenomena baru yang muncul: standar hidup di media sosial, terutama Tiktok, dan perselingkuhan daring menjadi penyebab meningkatnya kasus KDRT.

Ratna, Kepala UPTD PPA Gresik, menyampaikan, selain faktor ekonomi dan hubungan yang kurang harmonis, tren media sosial seperti Tiktok memunculkan ekspektasi berlebih dalam rumah tangga.

“Standar hidup yang ditampilkan di sana sering kali membuat pasangan membandingkan diri dengan orang lain, memicu ketidakpuasan dan konflik,” ungkap Ratna saat ditemui, Kamis (6/2).

Perselingkuhan yang dimulai dari interaksi di media sosial juga menjadi faktor utama. “Banyak kasus KDRT yang dipicu oleh kecurigaan atau terbongkarnya perselingkuhan yang bermula dari media sosial. Fitur-fitur seperti live streaming, pesan pribadi, algoritma yang mempertemukan orang dengan ketertarikan serupa dan aplikasi-aplikasi dating semakin memudahkan terjadinya hubungan di luar pernikahan,” tambahnya.

Fenomena ini mengindikasikan perubahan pola konflik rumah tangga di Gresik. Jika dulu ekonomi menjadi faktor dominan, kini media sosial turut berkontribusi memperkeruh hubungan. Menanggapi tren ini, KBPPPA Gresik terus berupaya melakukan pencegahan dengan berbagai langkah. Edukasi menjadi garda terdepan dalam mencegah KDRT, terutama terkait dampak negatif media sosial terhadap hubungan rumah tangga.

“Kami aktif mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Kami ingin pasangan memahami pentingnya komunikasi sehat dalam rumah tangga, bukan sekadar membandingkan diri dengan kehidupan orang lain di media sosial,” ujar Ratna.

Untuk menangani kasus-kasus ini, KBPPPA Gresik melalui UPTD PPA juga telah melakukan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban KDRT. Tren ini mengisyaratkan adanya tantangan baru dalam perlindungan perempuan dan anak. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, media sosial tak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga pemantik perpecahan dalam rumah tangga.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: zaky
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.