KabarBaik.co – Banyaknya temuan rokok ilegal di pasaran membuat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim, Disperindag, dan Bea Cukai melakukan penyisiran ke berbagai tempat. Hasilnya membuahkan hasil.
Pada Jumat siang (21/6), tim mencurigai sebuah paket yang ada di gudang ekspedisi di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Karena tidak ada alamat penerima, akhirnya paket tersebut dibuka dengan disaksikan secara bersama-sama. Ternyata isinya berupa rokok tanpa cukai dengan total 10 ribu barang lebih atau 640 bungkus.
Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, tim gabungan diberikan wewenang melakukannya penindakan. “Tim kita berikan wewenang penindakan, terbukti dari penyisiran dan informasi berhasil menemukan rokok ilegal di jasa ekspedisi,” kata Nurul, Sabtu (22/6).
Nurul menyatakan, modus baru yang dilakukan para pelaku rokok ilegal untuk mengelabui petugas dengan cara jasa pengiriman. Modus sebelumnya dengan menggunakan kendaraan barang selalu gagal karena diamankan petugas saat mobil melintas.
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardana menyampaikan, dengan pengungkapan rokok ilegal oleh tim gabungan merupakan slogan Gempur Rokok Ilegal menjadi bukti bahwa Pasuruan bebas dari rokok ilegal.
“Kita bangga dengan slogan yang ada akan pemberantasan rokok ilegal, dan ini merupakan modus baru yang dilakukan para pelaku,” ungkap Hatta. (*)







