KabarBaik.co – Penindakan terhadap kapal asing yang tidak berizin atau ilegal fishing terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah mengamankan awak maupun kapalnya, KKP lalu melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho menyatakan, pihaknya terus memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan bagi pelaku ilegal fishing. Seperti yang dilakukan terhadap penangkapan kapal asing berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 dan kapal ikan Indonesia (KII) Kapal Motor (KM) Y.
Menurut Pung Nugroho, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP telah menyerahkan berkas perkara terhadap nakhoda MV RZ 03 berkewarganegaraan Tiongkok berinisial WZJ dan nakhoda KMY berinisial AW kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual.
”Penyidik telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang dirangkum dalam berkas perkara. Ini merupakan komitmen KKP dalam menindak tindak pidana yang dilakukan, yaitu melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa perizinan berusaha dan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang di Laut Aru,” kata Pung Nugroho seperti dikutip dari laman resmi KKP, Minggu (14/7).
MV RZ 03 merupakan kapal ikan asal Tiongkok namun berbendera Rusia berukuran 870 gross tonnage (GT). “Keterlibatan kapal ikan asal Indonesia ini membantu MV RZ 03 dalam melakukan penangkapan ikan secara ilegal, sehingga kami melakukan tindakan tegas terhadap KII tersebut,” kata dia.
Pung Nugroho mengatakan, saat ini sudah ada tiga pelaku jaringan ilegal fishing yang menjalani proses hukum. Dia berharap dengan tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada KII lainnya agar berhati-hati jika ada tawaran membantu kapal asing.
”Untuk satu pelaku yaitu nakhoda KM MUS sudah menjalani proses persidangan dan prosesnya sudah putusan, proses penyelesaian penyidikan oleh PPNS KKP terhadap ketiga berkas perkarapun sudah tepat waktu,” ujarnya. (*)