KabarBaik.co – Kasus pelanggaran keimigrasian kembali terjadi di Blitar Raya. Seorang pemuda asal Malaysia berinisial MHK, 23 tahun, terpaksa harus dipulangkan ke negaranya setelah terbukti tidak memiliki dokumen resmi saat berada di Indonesia. Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto, mengungkapkan penindakan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaan WNA di Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
“Kami menerima informasi dari warga, kemudian tim langsung turun ke lokasi. Saat diminta menunjukkan dokumen, yang bersangkutan tidak bisa. Maka prosedur hukum kami jalankan,” kata Aditya saat dikonfirmasi, Jumat (5/9).
Setelah diamankan pada Rabu (30/7), MHK menjalani penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menyatakan ia melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini dibawa ke Pengadilan Negeri Tulungagung, dan hakim menjatuhkan vonis detensi satu bulan serta denda Rp 3 juta. Selama masa hukuman, ia ditempatkan di ruang detensi imigrasi sebelum proses deportasi dilakukan.
“Putusan ini sudah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Setelah selesai menjalani detensi dan membayar denda, deportasi menjadi langkah berikutnya,” jelas Aditya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua WNA yang tinggal atau berkunjung ke Indonesia. Setiap orang asing wajib membawa dokumen resmi dan siap menunjukkannya kapan pun dibutuhkan.
“Imigrasi tidak akan segan bertindak jika ada pelanggaran. Status WNA yang tidak jelas bisa menimbulkan masalah sosial hingga keamanan,” ujarnya.
Aditya juga mendorong masyarakat untuk tetap waspada. Menurutnya, laporan warga sangat membantu dalam menjaga ketertiban umum.
“Kerja sama warga dan aparat sangat berarti, karena hanya dengan kolaborasi seperti ini kondisi wilayah bisa tetap kondusif,” pungkasnya.(*)






