KabarBaik.co – Seorang pekerja migran perempuan atau tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo dilaporkan ditahan otoritas imigrasi Hong Kong. TKW tersebut ditahan diduga karena melakukan pencucian uang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo Suko Kartono, Rabu membenarkan adanya informasi tersebut, namun hingga kini pihaknya belum menerima data resmi mengenai identitas TKW yang dimaksud.
“Kami mendapat informasi ada satu TKW yang ditahan di Hong Kong, tapi identitasnya belum bisa dipastikan karena sampai sekarang KBRI maupun BP2MI belum memberikan data resmi. Informasinya baru beredar lewat media sosial,” kata Suko di Ponorogo, Selasa (21/10).
Ia menjelaskan dugaan kasus pencucian uang tersebut bermula ketika TKW itu menyerahkan kartu ATM miliknya kepada pihak lain, yang kemudian digunakan untuk transaksi mencurigakan.
Karena menggunakan rekening atas nama perempuan asal Ponorogo tersebut, ia ikut dimintai keterangan otoritas setempat dan akhirnya ditahan.
Menurut Suko, pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong yang saat ini mendampingi TKW tersebut.
“KBRI belum merilis identitas karena proses hukum masih berjalan. Kami juga belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan berangkat secara legal melalui perusahaan penyalur atau tidak. Jika sudah ada nama dan alamatnya, kami akan cek melalui sistem,” ujarnya.
Disnaker Ponorogo memastikan akan memberikan pendampingan dan membantu proses pemulangan jika terbukti TKW tersebut benar berasal dari Ponorogo.
“Setelah proses hukum selesai dan laporan resmi kami terima, kami siap membantu proses pemulangannya,” kata Suko. (*)








