Tok, Enam Fraksi DPRD Kota Pasuruan Setujui Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Tahun 2025

oleh -313 Dilihat
WhatsApp Image 2025 05 03 at 12.32.46
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Enam fraksi di DPRD Kota Pasuruan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Pasuruan Tahun 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan yang digelar di aula gedung DPRD.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan Samsul Hidayat, serta dihadiri Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Wakil Wali Kota M. Nawawi, bersama jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan serta Forkompimda.

Keenam fraksi yang menyatakan persetujuannya yakni Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia (API), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi PDIP, dan Fraksi Persatuan Hati Nurani. Dalam pandangan akhirnya, masing-masing fraksi menyampaikan bahwa pembentukan dan penyusunan perangkat daerah ini diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan birokrasi yang lebih efektif dan efisien.

”Fraksi kami menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pasuruan,” ujar salah satu juru bicara fraksi dalam penyampaiannya.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan kerja samanya selama proses pembahasan raperda berlangsung. Dia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pasuruan untuk segera menindaklanjuti raperda ini dalam pelaksanaan pemerintahan ke depan.

“Terima kasih kepada DPRD Kota Pasuruan atas persetujuannya. Kami berkomitmen untuk menjalankan implementasi Perda ini dengan sebaik-baiknya, demi memperkuat kinerja perangkat daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Adi Wibowo dalam sambutannya.

Dengan disetujuinya raperda tersebut oleh seluruh fraksi yang hadir, maka DPRD dan Pemerintah Kota Pasuruan akan memproses pengesahan raperda menjadi peraturan daerah (perda) sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk melalui tahapan fasilitasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi perangkat daerah di Kota Pasuruan serta menunjang pencapaian program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih optimal. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.