Tragis! Takut Dihujat, Ibu di Banyuwangi Kubur Bayi yang Baru Dilahirkan

oleh -156 Dilihat
IMG 20251104 WA0004
Petugas saat berada di lokasi penguburan bayi.

KabarBaik.co – Seorang ibu rumah tangga berinisial Sl, 33 tahun, di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi nekat mengubur bayinya yang baru dilahirkan di belakang rumahnya, Senin (3/11). Aksi tersebut dilakukan karena pelaku merasa malu dan takut menjadi bahan pembicaraan warga karena memiliki banyak anak.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan mengatakan, peristiwa itu diketahui sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa terungkap dari saksi berinisial, NA, 56 tahun, yang juga merupakan bibi pelaku, mencurigai adanya kejanggalan.

Ceritanya, NA yang ketika itu hendak mengantar makanan ke sawah ditanyai oleh warga tentang kondisi ponakannya.

“Saksi awalnya mendapat informasi dari warga apakah Sl ponakannya telah melahirkan. Sebab saat itu warga melihat M, suami pelaku membuang kantong plastik berisi darah ke sungai,” kata Eko Darmawan.

NA ketika itu tidak tahu. Karena merasa penasaran dan curiga, NA datang ke rumah Sl dan langsung menuju halaman belakang.

“Saksi melihat menemukan ada keset yang sebagian tertimbun di tanah. Setelah dibuka, ternyata ada kepala bayi di bawahnya,” ujarnya.

NA pun kaget dan langsung berteriak meminta pertolongan ke warga. Peristiwa ini juga dilaporkan ke polisi. Setelahnya polisi bersama petugas medis mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi.

“Saat kami evakuasi bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Jenazah kami bawa ke ke RSUD Blambangan untuk dilakukan autopsi,” terangnya.

Sementara Sl ibu si bayi kemudian diamankan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Sl melahirkan bayi perempuan secara diam-diam di rumahnya. Pelaku mengaku mengubur bayinya sendiri karena malu dan tidak ingin kehamilannya diketahui oleh warga sekitar.

“Pelaku sudah memiliki empat anak dari tiga kali pernikahan. Ia merasa takut jadi bahan omongan warga karena kembali hamil dan melahirkan,” terangnya.

Dalam peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu buah sekop dan satu keset warna hitam yang digunakan untuk mengubur bayi tersebut. Pelaku telah diamankan di Polsek Wongsorejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini pelaku terancam dikenai Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 306 ayat (2) KUHP serta Pasal 307 KUHP tentang tindak pidana penelantaran anak yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.