KabarBaik.co, Banyuwangi – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kali ini perlindungan bagi guru ngaji dan pekerja informal di lingkungan keagamaan melalui kolaborasi bersama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Ocky Olivia mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah nyata untuk mendorong semakin banyak guru ngaji, pengurus masjid dan pekerja keagamaan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini adalah langkah BPJS Ketenagakerjaan bersama BKPRMI dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji, pengurus masjid, dan pekerja informal di lingkungan keagamaan,” ujar Ocky.
Menurutnya, pendekatan berbasis komunitas dan ekosistem keagamaan dinilai efektif untuk memperluas cakupan kepesertaan pekerja informal. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga menjadi ruang sosial yang dekat dengan masyarakat.
“Kami mengapresiasi sinergi bersama BKPRMI yang mendorong semakin banyak guru ngaji dan pekerja keagamaan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Ocky menambahkan, melalui pendekatan komunitas diharapkan semakin banyak pekerja informal memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi peserta aktif.
“Melalui pendekatan komunitas, kami berharap semakin banyak pekerja informal yang memahami manfaat program dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BKPRMI secara nasional ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta.
Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok mengatakan, kolaborasi tersebut menjadi langkah memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat sekaligus menghadirkan perlindungan sosial bagi guru ngaji dan pejuang dakwah.
BKPRMI bersama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz dan ustazah di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI di seluruh Indonesia.
“Kami yakin masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kerja sama ini, kami berharap seluruh guru ngaji di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Nanang.






