Tuding Ada Kelalaian, Komisi V DPR RI Kejar Penanggung Jawab Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya

oleh -153 Dilihat
IMG 20250722 WA0028
Anggota Komisi V DPR RI, Hamka Baco Hady

KabarBaik.co – Komisi V DPR RI menyimpulkan bila tragedi KMP Tunu Pratama Jaya yang tengelam di Selat Bali pada 2 Juli lalu adalah kesalahan dari otoritas pemberi izin layar. Wakil rakyat itu menilai ada pembiaran, kapal diizinkan berlayar sementara banyak temuan kecacatan sebelum kapal itu tenggelam.

“Yang jelas bahwa KMP Tunu Pratama Jaya tidak laik jalan. Ini tanggungjawab Kemenhub dalam hal ini Syahbandar atau yang sekarang namanya KSOP yang memberi izin layar. Berdasarkan UU nomor 17 pasal 207 208 mereka bertanggungjawab atas kelaikan dan keselamatan kapal. Jadi nggak boleh ngelak,” kata anggota komisi V DPR RI, Hamka Baco Hady usai rakor di Pelabuhan Ketapang, Selasa (21/7).

Berdasarkan investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terdapat temuan bila kapal kelebihan muatan. Kapasitas kapal hanya 138 ton, sementara saat tenggelam kapal membawa muatan 538 ton. Artinya muatan hampir 4 kali lipat dari kapasitas.

KNKT juga menemukan bila kendaraan yang berada di kapal tidak dilakukan pengikatan atau lashing. Selain itu data berat kendaraan juga tidak digunakan dalam rencana pemuatan.

Selain itu, berdasarkan manifes, jumlah penumpang kapal sebanyak 53 orang dan kru 12 orang. Namun, jumlah penumpang diduga lebih banyak dari yang tertulis di manifes.

Hamka mengaku heran banyak kecacatan, namun kapal justru masih dibiarkan berlayar. Akibatnya nyawa orang menjadi taruhannya. Sepatutnya dapat diantisipasi dengan pengecekan secara akurat terhadap kelengkapan dokumen pada kapal sebelum diberikan izin berlayar.

“Ada proses pembiaran yang saya duga sudah terjadi sejak lama. Saya hanya mau jangan ini terjadi tanpa law and force yang baik. Kalau merujuk hasil KNKT akan persoalkan ini. Saya akan kejar. Saya akan mempersoalkan semua orang yang tidak bertanggung jawab disini,” ujarnya geram.

Ia pun mendesak para pemangku kebijakan agar segera merubah sistem dalam alur transportasi laut agar lebih aman bagi masyarakat.

“Ini darurat, sangat darurat kecelakaan, harusnya bisa belajar seperti di udara dan keamanan transportasi lain. Disini belum selesai dan kemarin terjadi lagi di Manado. Masalah-masalah ini harus segera diselesaikan,” kata politisi dari Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Dirjen perhubungan laut Hendri Ginting menegaskan, terkait izin pelayaran bagi kapal pihaknya bertanggungjawab terhadap pemberian izin berlayar dan tidak diwajibkan melakukan pengecekan dokumen lantaran seluruhnya telah menjadi tanggung jawab Nahkoda.

“Kami tidak memeriksa dokumen karena berdasarkan peraturan menteri yang ada jika Nahkoda sudah menyatakan layak dan lengkap maka itu sudah dipastikan laik sesuai dokumen yang dinyatakan Nahkoda,” terang Hendri dalam forum rapat.

Pihaknya hanya bisa mengehentikan pelayaran karena dua hal yakni kondisi cuaca dan ketetapan hukum.

“Yang bisa menghentikan pelayaran cuma dua, kondisi cuaca dan ketetapan hukum,” tegas Ginting.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.