KabarBaik.co, Surabaya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya terus mempercepat legalitas usaha bagi para pelaku UMKM. Kali ini, pendampingan sosialisasi dan pengurusan izin langsung dilakukan di wilayah Krembangan untuk membantu pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketua Tim Kerja Pelayanan Perizinan Usaha DPMPTSP Surabaya Ulvia Zulvia menegaskan bahwa NIB adalah instrumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha, tanpa memandang skala bisnisnya.
“NIB itu ibarat SIM untuk kegiatan usaha. Mau usaha sebesar Ciputra sampai pedagang bakso keliling pun wajib punya. Ini adalah dasar legalitas agar operasional usaha aman dan terhindar dari kendala saat ada pengawasan oleh petugas di lapangan,” ujar Ulvia di sela kegiatan pendampingan, Sabtu (7/2).
Berdasarkan data DPMPTSP, sejak sistem OSS RBA diterapkan pada Agustus 2021, tercatat sudah ada sekitar 49.000 unit usaha di Surabaya yang mengantongi izin. Namun, masih banyak pelaku usaha kecil yang belum terdaftar karena ketidaktahuan atau kendala teknis.
Keuntungan dan Kemudahan Pendaftaran
Dalam sosialisasi tersebut, Ulvia menjelaskan beberapa poin penting terkait NIB:
Legalitas Aman: Menghindari risiko penutupan usaha saat pengawasan oleh Satpol PP atau pihak terkait karena ketidaksesuaian KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Syarat Mudah: Pelaku usaha mikro perorangan cukup menyiapkan KTP, alamat email atau nomor WhatsApp aktif, serta NPWP (jika ada).
Tanpa Biaya: Pengurusan NIB melalui DPMPTSP dipastikan 100% gratis.
Pemkot Surabaya berharap melalui jemput bola ini, para pelaku UKM di wilayah Krembangan dan sekitarnya bisa segera naik kelas dengan mengantongi legalitas resmi sesuai aturan terbaru PP 28 Tahun 2023 yang mempermudah perizinan bagi usaha mikro. (*)






