Ungkap 39 Ribu Kasus Narkoba, Polri Selamatkan Puluhan Juta Jiwa

oleh -765 Dilihat
kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kinerja Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) selama 2023. Hingga akhir Desember ini, ada lebih dari 39 ribu kasus narkoba yang diungkap Polri.

“Pada pemberantasan Narkoba kami juga telah membentuk Satgas P3GN, sehingga Polri berhasil menyelesaikan 31.415 perkara atau 79,7% dari total 39.389 perkara pada tahun 2023,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Barang bukti narkoba tersebut nilainya hingga belasan triliun rupiah. Diungkapnya 39 ribu kasus narkoba tersebut juga menyelamatkan puluhan juta jiwa di Indonesia.

“Dari total penyelesaian perkara tersebut, barang bukti yang disita senilai Rp 12,8 T berupa 7,5 ton ganja, 22.026 pohon ganja, 11,5 Kg kokain, 1,5 juta butir ekstasi, 6,1 ton sabu dan 105 kg tembakau gorilla yang diperkirakan telah menyelamatkan 35,7 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Baca juga:  Simpan Ribuan Pil Dobel L di Kamar Kos, Pemuda Asal Kediri Dibekuk

Selain itu, Polri juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) terkait kasus narkoba senilai Rp 401,14 miliar dari para pelaku.

Kapolri lalu mengungkap kasus narkoba yang menonjol yang diungkap Polri pada 2023. Kasus pertama ialah pengungkapan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama yang melibatkan polisi dari negara lain.

“Pada tahun 2023 kami melakukan Joint Operation dengan Polis Diraja Malaysia, Royal Thai Police, US-DEA, Royal Malaysian Customs Department dan Instansi lainnya melalui Operasi ‘Escobar Indonesia 2023’, di mana kami berhasil menangkap pengendali operasional jaringan Freddy Pratama atas nama K alias R,” kata Kapolri.

Baca juga:  Polres Pasuruan Tangkap 6 Pengedar Sabu

Dia mengatakan, jika diakumulasi, sejak tahun 2020-2023 Polri berhasil menangkap 884 orang tersangka jaringan Freddy Pratama. Polri juga menyita 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 51 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba, serta berhasil menerapkan TPPU senilai Rp 349,07 miliar.

Selain itu, Polri juga mengungkap kasus narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh di Wisma Selat Malaka dan Jalan Banda Aceh-Medan, dengan tersangka 2 orang dan barang bukti sabu sebanyak 348 kg yang diperkirakan berhasil menyelamatkan 1,7 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Polri juga mengungkap kasus narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh di TPI Kiran, Pidie Jaya, Aceh dengan tersangka 5 orang dan BB sabu sebanyak 149 kg yang diperkirakan berhasil menyelamatkan 754 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Polri juga mengungkap narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia di perairan Kabupaten Bengkalis, Riau dengan tersangka 3 orang dan barang bukti sabu sebanyak 147 kg yang diperkirakan berhasil menyelamatkan 735 ribu jiwa.

Baca juga:  Modus Komplotan Gresik Menyala Edarkan Narkoba Terbongkar, Polisi Ringkus 3 Pemuda Asal Tlogopojok

Kapolri menyatakan kejahatan narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas karena dapat merusak generasi muda. Dia menyatakan Polri berkomitmen terus menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba, termasuk kejahatan-kejahatan lain yang sudah meresahkan masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.