KabarBaik.co – Polda Jatim resmi mengumumkan larangan penggunaan sound horeg. Keputusan ini dikeluarkan menyusul berbagai kontroversi serta keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.
Larangan tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram @humaspoldajatim pada Kamis (17/7).
“HIMBAUAN LARANGAN SOUND HOREG ‼️ Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” demikian keterangan dalam video singkat yang diunggah @humaspoldajatim.
Dalam video yang sama, Humas Polda Jatim menjelaskan alasan di balik pelarangan aktivitas tersebut.
“Larangan ini diterbitkan sebagai bentuk respon atas banyaknya aduan dari masyarakat. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif,” jelas keterangan video selanjutnya.
Namun demikian, tidak disebutkan secara rinci mengenai sanksi bagi pelanggar. Polda Jatim hanya menekankan pentingnya menjaga kenyamanan bersama.
“Utamakan kenyamanan bersama, stop kebisingan yang meresahkan!,” tutup imbauan Polda Jatim. (*)
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini








