KabarBaik.co, Jember — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang juga Anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, setelah kedapatan bermain game saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang etik di Jakarta pada Jumat (16/5).
Dalam putusannya, majelis secara tegas memberikan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada yang bersangkutan.
Pimpinan sidang Majelis Kehormatan, Fikrah Auliaurrahman, menyatakan bahwa Achmad Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Ia juga memperingatkan bahwa pelanggaran berikutnya akan berujung pada pemecatan.
“Mengadili, menyatakan bahwa saudara Achmad Syahri Assidiqi sebagai kader Partai Gerindra telah terbukti melanggar AD/ART dan menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir,” ujar Fikrah saat membacakan putusan sidang.
Fikrah menambahkan, jika legislator asal Jember tersebut kembali melanggar kode etik di kemudian hari, partai tidak akan segan untuk langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Jember.
Menerima putusan tersebut, Achmad Syahri Assidiqi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan pihak partai. Ia mengaku khilaf atas tindakannya dan menyatakan siap menerima seluruh konsekuensi dari keputusan DPP.
“Saya taat terhadap keputusan partai. Saya menyesal, dengan ini saya (mengaku) salah dan meminta maaf,” ungkap Syahri usai persidangan.
Senada dengan itu, Ketua DPC Gerindra Jember, Ahmad Halim, yang turut mendampingi dalam persidangan, menegaskan bahwa sikap partai sudah sangat jelas dan mengikat.
“Ya sudah jelas bahwa ini teguran keras dan terakhir. Tadi juga disampaikan jika ada kesalahan kembali, maka otomatis akan ada pemecatan atau pemberhentian,” tegas Halim.
Meski demikian, Halim menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari pusat untuk menindaklanjuti keputusan tersebut di tingkat daerah.
“Kami masih menunggu salinan putusannya,” imbuhnya.
Di sisi lain, proses penegakan etik di internal legislatif Jember belum berjalan. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Muhammad Hafidi, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memproses kasus ini karena belum menerima aduan resmi.
“Dalam tata beracara di BK, memang harus ada aduan atau laporan secara tertulis yang disampaikan kepada kami. Setelah itu baru bisa diverifikasi dan ditindak sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkas Hafidi.
Sebagai informasi, sosok Achmad Syahri Assidiqi mendadak viral dan menjadi sorotan tajam di media sosial. Pasalnya, saat RDP bersama Dinas Kesehatan dan pihak Puskesmas yang tengah serius membahas penanganan stunting, ia justru tertangkap kamera sedang merokok di dalam ruangan ber-AC sambil asyik bermain game.
Sikap tersebut memicu gelombang kritik dan kemarahan dari netizen yang menilai tindakan itu sangat tidak etis dilakukan oleh seorang wakil rakyat. (*)







