KabarBaik.co – Postingan yang memperlihatkan foto karcis parkir di kantor samsat Bojonegoro di jalan Teuku umar Bojonegoro Viral di media sosial facebook.
Postingan yang diunggah pertama oleh Akun Facebook moh muad yang berisikan “Lama gak ke Samsat BJN ada yang baru ternyata, kalau parkir kena retribusi ini benar2 baru ini”.
Postingan tersebut menuai banyak tanggapan dari nitizen lain. Seperti komentar dari akun facebook Kusuma yang berkomentar “Padahal tiap mbayar pajek mesti di tarik mbayar parkir langganan, tapi buktine nok lapangan tetep mbayar (padahal setiap membayar pajak pasti ditari untuk membayar parkir berlangganan, tapi buktinya di lapangan masih tetap membayar)”.
Menanggapi viralnya parkir yang harus membayar di kantor Samsat Bojonegoro, Teguh widodo selaku Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Bapenda provinsi Jawa Timur angkat bicara.
Menurutnya, bayarnya parkir di kantor samsat Bojonegoro memiliki landasan Peraturan Gubernur Jawa timur Nomor 73 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Jawa timur Nomor 23 Tahun 2023 tentang penyesuaian tarif retribusi daerah.
” per 1 maret 2024 ini kita baru mulai menerapkan parkir berbayar mas, itu sesuai dengan pergub jatim nomor 73 tahun 2023″, kata Teguh.
Menanggapi viralnya postingan di Facebook tersebut ia menjelaskan bahwa untuk parkir di bahu jalan untuk kendaraan berplat Bojonegoro gratis, namun untuk parkiran di dalam kantor ataupun gedung yang menerapkan parkir tatap membayar dengan tarif Rp2000 untuk roda dua dan Rp3000 untuk kendaraan roda empat.
” di awal bulan ini kita baru menerapkan parkir berbayar, itupun kita paling belakang dibandingkan dengan daerah lain, seperti kabupaten Tuban, madiun dan lain – lain”, tegasnya.
Pihak Samsat Kabupaten Bojonegoro sendiri juga telah memasang benerapa bener sosialisasi tentang Pergub Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2023 Tentang Retribusi.(*)