KabarBaik.co – Wali Kota Madiun Maidi memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Madiun tidak akan mengalami kenaikkan tahun ini. Justru, pada tahun 2026, orang nomer satu di Pemkot Madiun itu akan memberikan diskon hingga menggratiskan PBB-P2 bagi wajib pajak tertentu.
Hal tersebut disampaikan Maidi setelah beberapa daerah lain menaikkan PBB-P2 untuk menaikkan pendapatan daerah. Ia menyatakan tahun depan, warga yang PBB-P2 sebesar Rp 25.000 ke bawah akan digratiskan.
“Saya pastikan Kota Madiun PBB tidak naik. Justru kota ini dengan ramainya seperti ini, orang datang semakin banyak, orang investasi semakin banyak. Untuk itu orang Madiun tidak boleh asetnya turun. Dan tahun 2026 yang PBB Rp 25 ribu ke bawah saya hapus atau gratis,” kata Maidi, Jumat (24/10).
Maidi mengungkapkan dirinya akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pemberian stimulus tersebut. Mantan Sekda Kota Madiun itu mengatakan dalam peraturan tersebut akan disampaikan penghapusan PBB bagi masyarakat dengan nilai ketetapan sampai Rp 25 ribu serta pemberian diskon 50 persen untuk ketetapan hingga Rp 50 ribu.

Tak hanya PBB-P2, Maidi membuat kebijakan gratis retribusi bagi pedagang kaki lima (PKL) yang sudah berlangsung 5 tahun terakhir. Bagi Wali Kota Madiun dua periode itu, pendapatan asli daerah (PAD) harus tetap optimal namun tidak boleh membebani rakyat kecil.
“PAD tidak boleh membebani masyarakat, tetapi PAD didapatkan dari orang yang mendapatkan penghasilan di kota ini. Untuk itu masyarakat yang pendapatannya tetap seperti pensiunan jangan diganggu. Mereka malah harus disejahterakan,” tuturnya.
Maidi optimistis kebijakan itu akan menjadikan iklim investasi tetap terjaga dan daya beli masyarakat meningkat.
“Dengan demikian, kebijakan itu akan menjadikan kesejahteraan warga semakin baik tanpa terbebani pajak,” tandas Maidi. (*)







