Kabarbaik.co Nganjuk – Kecamatan Kertosono terus berupaya memastikan akses layanan kesehatan tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah membuka layanan reaktivasi kepesertaan BPJS KIS (Penerima Bantuan Iuran/PBI) bagi warga yang sebelumnya status kepesertaannya dinonaktifkan.
“Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang status kepesertaannya terhapus namun masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran,” jelas Widi Cahyono Camat Kertosono, Selasa (24/2)
Proses reaktivasi dilakukan melalui Kantor Desa masing-masing dengan didukung oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Adapun syarat utama yang harus dipenuhi adalah peserta masuk dalam daftar kepesertaan nonaktif dan telah melakukan pemutakhiran data dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir.
“Apabila data tidak dimutakhirkan hingga periode ketiga, maka kepesertaan berpotensi kembali dihapus,” imbuh Widi.
Selain itu, proses reaktivasi hanya dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak tanggal penetapan penghapusan. Warga yang memenuhi kriteria juga diwajibkan mengunggah dokumen pendukung.
“Untuk mendukung proses tersebut, warga diwajibkan mengunggah dokumen berupa surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” tutur Widi
Pemerintah Kecamatan Kertosono mengimbau seluruh masyarakat yang berhak agar tidak menunda-nunda dalam mengurus reaktivasi. “Masyarakat yang memenuhi kriteria agar segera menghubungi Kantor Desa setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar proses reaktivasi tidak terlambat,” pungkas Widi
Untuk informasi lebih rinci terkait prosedur dan persyaratan, masyarakat dapat menghubungi contact person: 0877-7828-3860 atas nama Muchsin.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan seluruh masyarakat yang berhak dapat kembali menikmati jaminan kesehatan secara optimal demi meningkatkan kesejahteraan bersama. (*)








