KabarBaik.co – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini melibatkan Young Mo Kang (65) warga negara asing (WNA) Australia terhadap istrinya Novitasari (43) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa itu telah terjadi bertahun-tahun dengan berbagai aksi kekerasan fisik dan verbal.
Terduga pelaku telah dilaporkan ke Polres Pasuruan sejak 4 Desember 2023 lalu dan baru ditindaklanjuti penanganannya pada 11 Oktober 2024. Novitasari mengatakan, dirinya menjadi korban KDRT yang dilakukan terduga pelaku sudah cukup lama dengan berbagai tindakan kekerasan fisik dan verbal.
“Sudah lama suami saya melakukan KDRT kepada saya, bahkan keluarga dan teman, kenapa belum ditangkap?” cetus perempuan yang akrab disapa itu Novi, Rabu (20/11). Menurut dia, dirinya tidak hanya menerima kekerasan fisik, tapi juga ekonomi keluarga yang tidak dipedulikan. Bahkan saham perusahaan milik berdua akan diambil ahli semuanya oleh terduga pelaku.
“Saya sudah tidak dihiraukan lagi oleh suami, bahkan saham pabrik milik berdua mau diambil alih,” kata Novi.
Erwin Indra Prasetya, penasihat hukum Novi menyampaikan bahwa kliennya telah mengalami kekerasan oleh suami. Dia yakin Polres Pasuruan segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dengan bukti dan saksi yang sudah diserahkan. “WNA yang merupakan suami klien saya harus segera diproses hukum. Apalagi sudah dipanggil tidak hadir, sehingga wajib dilakukan penahanan,” tegas Erwin.
Erwin menyampaikan bahwa pasal yang diterapkan penyidik saat awal laporan hanya tentang kekerasan. Padahal, dia menyebut ada beberapa unsur tindak pidana lainnya yang juga wajib dimasukkan. “Sementara penyidik hanya masukan satu pasal tentang kekerasan, padahal banyak yang bisa masuk dalam tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Ahmad Doni Meidianto saat dikonfirmasi terkait kasus kekerasan yang dialami korban, menyampaikan bahwa proses hukum tetap berlangsung. “Kasus KDRT ini tetap kita proses sesuai prosedur hukum, sudah mengambil langkah-langkah dan nantinya akan kita gelar perkara,” tegas Doni. (*)






