KabarBaik.co – Janji manis pekerjaan di luar negeri menjadi modus penipuan dan penyelundupan imigran ilegal. Seorang warga Darmo Indah Barat Surabaya, Tjian Giok Soen (49), ditangkap karena menyelundupkan 12 orang ke Jerman dan Spanyol dengan dalih pekerjaan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak Arbitrase Kepolisian yang berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025. Polisi kemudian menelusuri jejak pelaku hingga berhasil membekuknya pada Mei 2025.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan tersangka menyarankan para korban yang mayoritas perempuan, untuk berangkat ke Jerman menggunakan visa turis untuk mencari pekerjaan.
“Kepada para tiga pencari kerja tersebut, tersangka mengatakan kepada mereka untuk dapat lebih mudah mencari pekerjaan di Jerman agar menggunakan visa turis, kemudian diarahkan untuk mendaftar sebagai pencari uaka,” terang Abast kepada wartawan, Jumat (25/7).
Setiba di Jerman, korban langsung ditampung di kamp pengungsian yang terletak di kota Sult, Negara Bagian Thüringen. Mereka bergabung bersama para pencari suaka dari negara lain.
“Ketiga orang yang dibawa oleh tersangka mendaftarkan diri sebagai pencari suaka. Untuk dapat diterima, mereka menyatakan berbagai alasan yang pada intinya merasa tidak aman dari orang lingkungan sekitar,” tambahnya.
Kanit II Subdit Renakta Kompol Ruth Yeni mengungkapkan hubungan antara tersangka dan korban terjalin lewat media sosial. Salah satu korban sebelumnya sempat tertipu oleh agen tenaga kerja ilegal saat hendak ke Australia.
“Sebelumnya salah satu orang tersebut, pernah mendaftakan diri untuk menjadi TKI di Australia, kemudian berkenalan dengan tersangka sehingga ditawarkan pekerjaan di Jerman,” ungkap Ruth Yeni.
Tersangka sendiri diketahui pernah bekerja di Jerman, sehingga cukup memahami kondisi dan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja ilegal.
“Selama ini tersangka sudah mengirim 12 orang, dimana 9 berada di Jerman dan 3 lainnya di Spanyol. Tersangka melakukan perbuatannya tersebut sejak April 2024, dan mereka masih berada di Camp pengungsian dan belum resmi mendapat Suaka,” pungkasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tjian Giok Soen dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun. (*)