KabarBaik.co – Sebelas Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek terlantar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Diduga mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat bekerja di Timor Leste.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, membenarkan peristiwa tersebut. Dari belasan PMI itu, satu diantaranya adalah warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
“Setelah kami lakukan koordinasi lintas sektoral, seperti dari BP2MI, Disperinaker Provinsi Jawa Timur, termasuk Polres Trenggalek, memang betul ada satu warga Trenggalek dari rombongan itu,” ucap Heri saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Lebih lanjut dijelaskan Heri, satu warga Trenggalek tersebut bekerja sebagai buruh migran bersama dengan 10 warga Kabupaten Tulungagung lainnya di Timor Leste. Para PMI ini dipulangkan tanpa upah setelah bekerja di sektor konstruksi selama dua minggu. Mereka ditinggalkan di perbatasan Timor Leste-Indonesia tanpa bekal dan uang untuk kembali ke Jawa.
“Mereka diantar ke Atambua (Kabupaten Belu, NTT) hingga akhirnya terlantar di Kupang. Mereka dilepas di perbatasan (Timor Leste – Indonesia) tanpa tanggung jawab pemberi kerja, tidak diberikan bekal dan upah,” imbuhnya.
Beruntung, sambung Heri, mereka ditampung oleh masyarakat sekitar dan kemudian mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial Provinsi NTT. Dengan koordinasi pemerintah daerah asal, mereka difasilitasi kepulangan dari NTT menuju Surabaya.
Disperinaker Trenggalek bersama pihak terkait akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk meminimalisir potensi PMI non-prosedural dan mencegah mereka tertipu oleh calo tenaga kerja yang tidak resmi. (*)






