13 Pemuda Diamankan, Polres Lamongan Ungkap Kasus Pengeroyokan Saat Patrol Sahur

oleh -85 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 04 at 17.14.44
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Lamongan – Polres Lamongan mengungkap kasus kekerasan fisik pengeroyokan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh rombongan pemuda saat patrol sahur di Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 13 pemuda yang diduga terlibat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers yang digelar di Ruang RTD Polres Lamongan, Rabu (4/3) sore.

Dalam keterangannya, Kapolres Arif menjelaskan bahwa kasus tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Minggu (22/2) sekitar pukul 02.10 WIB di Warung Kopi Cak Tingtong, Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Lamongan.

Dijelaskan, kejadian bermula ketika pelapor berinisial FIK mendengar rombongan sekitar 30 pemuda yang sedang melakukan konvoi patrol sahur melintas di depan rumahnya.

Tak lama kemudian, pelapor mendengar suara gaduh dari arah samping rumah yang merupakan lokasi warung kopi. Saat keluar rumah, pelapor mendapati anaknya berinisial CAF telah menjadi korban pengeroyokan.

Korban disebut dipukuli, ditendangi, bahkan diseret ke jalan raya oleh sejumlah pemuda. Upaya pelapor bersama suaminya untuk melerai tidak dihiraukan oleh para pelaku.

Sebelum meninggalkan lokasi, salah satu terduga pelaku berinisial G sempat berteriak bahwa korban mengenakan pakaian bergambar perguruan silat yang dianggap memicu ketersinggungan kelompok lain.

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, polisi melakukan penyelidikan bersama anggota Polsek Bluluk dan Polsek Sukorame.

Proses penyelidikan meliputi pengecekan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan korban, serta profiling terhadap para terduga pelaku.

Hasilnya, pada Minggu malam (22/2) sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan 13 pemuda yang diduga terlibat dalam rombongan patroli sahur tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tiga anak berinisial MF, RAP, dan AH diketahui melakukan kekerasan dengan menarik hoodie korban dan memukulnya.

Selain itu, dua pelaku dewasa berinisial AM dan GPP juga terbukti melakukan kekerasan dengan cara menarik jaket korban. Sementara tujuh orang dewasa lainnya turut diamankan karena berada dalam rombongan patroli sahur yang berujung pada aksi pengeroyokan.

Polisi juga mengungkap masih ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial G, F, dan D yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolres menyatakan bahwa perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dua pelaku dewasa saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Lamongan.

Sementara terhadap empat pelaku yang masih berstatus anak tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 15 undang-undang tersebut.

“Kami menentang keras segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Lamongan. Tidak boleh ada kelompok yang menggunakan dalih apapun untuk melakukan tindakan agresif yang merugikan masyarakat, terlebih terhadap anak,” tegas Arif.

Selain mengungkap kasus ini, Polres Lamongan juga menyampaikan sejumlah langkah penertiban yang dilakukan selama Ramadan, antara lain penindakan perang sarung di Kecamatan Sukodadi dan Babat, penertiban peredaran minuman keras berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan 110, hingga pembubaran patroli sahur yang menggunakan sound system berlebihan di kawasan permukiman.

Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya selama bulan Ramadan agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun berujung pada tindak pidana.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.