KabarBaik.co – Belasan orang diamankan jajaran Polres Gresik lantaran tersandung kasus perjudian, khususnya judi online (judol). Hal itu terungkap dalam press conference ungkap kasus Asta Cita 100 Hari Presiden Prabowo Subianto di Mapolres Gresik, kemarin.
Tidak hanya kasus perjudian, Polres Gresik juga berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
“Selama 18 hari terhitung mulai tanggal 28 Oktober sampi dengan 14 November 2024, Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 kasus dan mengamankan 22 tersangka,” kata Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, Jumat (15/11).
Kasus kejahatan yang berhasil diungkap dengan perincian judi online sebanyak 15 kasus dan 15 tersangka diamankan. Judi konvensional atau remi satu kasus dan empat tersangka. Kejahatan terhadap anak tiga kasus dan tiga tersangka.
Daftar barang bukti yang diamankan 19 buah HP berbagai merek, 1 set karto domino, 1 buah flasdish warna hitam, 2 unit sepeda motor, 1 potong/jaket Hoodie, 2 akun DANA dan uang sebesar Rp 600.000.
“Ungkap kasus tindak pidana narkoba jumlah total 13 kasus dengan 15 tersangka. Jumlah barang bukti sabu-sabu 30,38 gram,” imbuh Danu didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasat Reskoba Iptu Joko Suprianto.
Adapun ancaman hukuman yang dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal: 4 Tahun sampai dengan maksimal 20 Tahun. Kemudian Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres Gresik mengimbau kepada masyatakat luas untuk menghindari segala bentuk praktik perjudian. Termasuk penyalahgunaan narkoba. Di sini pentingnya peran keluarga untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.
“Kami dari Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat menghindari segala bentuk praktik perjudian baik secara online maupun perjudian secara konvensional, menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tukasnya.
“Pentingnya peran keluarga di tengah-tengah masyarakat, sangatlah penting sebagai bentuk pengawasan kepada keluarganya apabila sudah terjadi pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” sambung Danu memungkasi. (*)