KabarBaik.co, Sidoarjo – Aksi pencurian kotak amal yang dilakukan berulang kali akhirnya berujung apes. Seorang pria asal Pasuruan diringkus warga setelah kedapatan beraksi untuk kedua kalinya di Sidoarjo.
SR, 37, warga Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali harus berurusan dengan hukum. Pria tersebut diamankan usai mencuri uang kotak amal di Musala Bustanul Huda di Desa Kalidawir, Tanggulangin, Sidoarjo.
Kapolsek Tanggulangin Kompol Anggono Jaya mengatakan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo.
“Pelaku saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan,” ujarnya, Minggu (29/3).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang hasil pencurian sebesar Rp 1.473.000, alat berupa kubut dan tang potong, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu, anggota Polsek Tanggulangin yang sedang patroli mendapati kerumunan warga yang telah lebih dulu mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa SR tidak hanya sekali beraksi. Sebelum tertangkap di Tanggulangin, ia juga sempat melakukan pencurian serupa di wilayah Kecamatan Jabon.
“Yang bersangkutan ini sudah beraksi sebelumnya di wilayah Jabon, kemudian tertangkap saat melakukan aksi kedua di Tanggulangin,” jelas Anggono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin AKP Bambang Santosa mengungkapkan, SR merupakan residivi kasus pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka ini sudah dua kali menjalani hukuman. Kasus pertama divonis 3,5 tahun, dan kasus kedua 1,5 tahun,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan karena faktor ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap serta terbebani cicilan sepeda motor.
“Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar angsuran dan kebutuhan sehari-hari,” pungkas Bambang. (*)






