2 Pengedar Jaringan Surabaya–Malang Dibekuk, Sabu 250,16 Gram Disita

oleh -141 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 20 at 11.47.15 AM
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bekuk dua pria yang diduga mengedarkan sabu (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya — Polisi membekuk dua pria yang mengedarkan sabu di Surabaya. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan peredaran sabu dengan berat keseluruhan 250,16 gram yang sebelumnya telah dibongkar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi terkait seorang pengedar sabu yang beroperasi di Surabaya. Informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti tim pada Senin (3/8) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan adalah MZK, 26, warga Rusun Sombo, Simokerto, Surabaya, dan ABA, 36, warga Krajan, Ampelgading, Malang.

“Anggota menuju lokasi informasi yang dimaksud, yakni di sebuah kamar kos Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya. Di dalam kamar kos itu, anggota mengamankan MZK dan selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkoba,” kata Dodi dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Sabu Disembunyikan di Rusun, 100 Bungkus Plastik Klip Ditemukan

Meski tidak menemukan barang bukti di lokasi pertama, polisi tetap melakukan pengembangan penyelidikan. Kecurigaan mengarah pada kediaman tersangka MZK di Rusun Sombo, Surabaya. Saat digeledah di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 250,16 gram netto.

“Dari lokasi awal penangkapan kami tidak temukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan di rumah pelaku MZK. Begitu ditemukan sabu, setelah penangkapan terhadap tersangka MZK, kembali dilakukan pengembangan terkait kepemilikan narkotika sabu,” ungkap Dodi.

Jejak Menuju Blitar, Tersangka Kedua Berhasil Diamankan

Penyelidikan kemudian melacak keberadaan pemilik barang tersebut. Anggota tim bergerak menuju lokasi ketiga yang dicurigai, yakni di Desa Kendalrejo, Talun, Kabupaten Blitar. Di lokasi inilah tersangka kedua, ABA, berhasil diamankan beserta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan media penerimaan transfer uang melalui aplikasi M-Banking.

Berdasarkan keterangan MZK, sabu yang ditemukan di Rusun Sombo adalah milik ABA yang diperjualbelikan kembali dan keuntungannya dibagi berdua. Modus yang digunakan ABA adalah dengan menempatkan atau “meranjau” barang di suatu tempat yang kemudian diambil oleh MZK.

“Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara diranjau di suatu tempat kemudian diambil oleh MZK, dan pengakuan sudah 4 kali,” imbuh Dodi.

Setiap kali mengambil pasokan, MZK membawa pulang ke Rusun Sombo untuk ditimbang dan dibagi ke dalam paketan plastik klip kecil sesuai arahan dari ABA sebelum dijual kepada pembeli. MZK mengaku pembayaran dilakukan setelah seluruh barang sabu laku terjual, dengan harga Rp 550.000 per gram yang ditransfer ke ABA.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Juncto Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta penyesuaiannya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.