3 SPBU di Lombok Dieksekusi gegara Wanprestasi, Pengacara Sebut Cacat Hukum dan Rugikan Publik

oleh -67 Dilihat
SPBU Tanjung salah satu yang dieksekusi.
SPBU Tanjung salah satu yang dieksekusi.

KabarBaik.co, Mataram – Kuasa hukum pihak ketiga, Fuad menyampaikan keprihatinan serius atas pelaksanaan eksekusi tiga SPBU di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan pada 15 April 2026 lalu.

Eksekusi dinilai bermasalah karena dilakukan saat gugatan perlawanan pihak ketiga masih berproses di Pengadilan Negeri Mataram.

Fuad menegaskan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr sejak 23 Februari 2026 atau sekitar satu bulan sebelum penetapan eksekusi diterbitkan.

“Pelaksanaan eksekusi ini mengabaikan proses hukum yang belum berkekuatan tetap, serta berpotensi melanggar hak pihak ketiga,” tegasnya.

Dari sisi hukum, ia menilai eksekusi dilakukan secara formil dengan mengacu pada Pasal 227 RBg, tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tahun 2019.

Menurutnya, pedoman tersebut secara jelas mengatur bahwa eksekusi seharusnya ditunda jika masih terdapat sengketa hukum yang belum tuntas atau berpotensi menimbulkan konflik baru, termasuk adanya perlawanan dari pihak ketiga.

Fuad juga menyoroti proses lelang yang menjadi dasar eksekusi. Ia menyebut lelang yang diajukan oleh Bank Bukopin melalui KPKNL diduga mengandung cacat formil dan merugikan kliennya.

Tiga SPBU tersebut dilelang dengan nilai yang dinilai jauh di bawah harga pasar, masing-masing SPBU Pemenang Timur dengan harga Rp 2,34 miliar, SPBU Jenggala -Tanjung dengan harga Rp 3,91 miliar dan SPBU Kayangan dengan harga Rp 1,05 miliar, sehingga total nilai lelang sekitar Rp 8 miliar.

“Penentuan harga ini mengabaikan kewajaran dan berdampak langsung pada kerugian debitur. Ini cukup menjadi dasar untuk menunda eksekusi,” ujarnya.

Merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan lelang dapat dibatalkan jika harga jauh di bawah pasar.

Dari aspek sosial, eksekusi tersebut berdampak langsung pada penutupan tiga SPBU yang berujung pada kelangkaan BBM di Lombok Utara. Kondisi ini dinilai mengganggu aktivitas ekonomi dan distribusi energi masyarakat.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat,” katanya.

Fuad menilai Pengadilan Negeri Mataram tidak mempertimbangkan kepentingan hukum pihak ketiga serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan eksekusi.

Atas hal itu, pihaknya mendesak Mahkamah Agung RI untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap eksekusi tersebut. Selain itu, Komisi III DPR RI diminta memanggil pihak terkait dalam rapat dengar pendapat terbuka.

“Kami berharap seluruh pihak menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam setiap proses penegakan hukum,” tegas Fuad.

Kasus ini berawal saat tiga SPBU di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan dijadikan jaminan kredit oleh debitur kepada Bank Bukopin. Dalam perjalanannya, debitur dinyatakan wanprestasi karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, pihak bank mengajukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Proses lelang kemudian dilakukan dan menetapkan pemenang dengan total nilai sekitar Rp 8 miliar, yang belakangan dipersoalkan karena dinilai jauh di bawah harga pasar.

Pasca lelang, hak atas objek beralih kepada pemenang lelang. Namun, objek tidak diserahkan secara sukarela sehingga diajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Mataram.

Di tengah proses tersebut, pihak ketiga mengajukan gugatan perlawanan yang terdaftar pada 23 Februari 2026 dengan nomor 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr.

Meski gugatan masih berjalan, Pengadilan Negeri Mataram tetap mengeluarkan penetapan eksekusi. Pengadilan beralasan prosedur formal telah terpenuhi dan permohonan eksekusi sah untuk dilaksanakan.

Eksekusi dilakukan pada 15 April 2026 dengan pengamanan aparat. Proses berlangsung di tiga lokasi sekaligus dan sempat diwarnai penolakan. Seluruh objek SPBU akhirnya dikosongkan dan operasional dihentikan.

Pasca eksekusi, muncul perbedaan tajam. Pengadilan menyatakan tindakan tersebut sah secara hukum. Namun, kuasa hukum pihak ketiga menilai eksekusi cacat prosedur karena mengabaikan gugatan yang belum berkekuatan hukum tetap serta dugaan masalah dalam proses lelang.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.