KabarBaik.co, Mataram — Di tengah gencarnya deklarasi anti-kekerasan yang dilakukan sejumlah sekolah di Kota Mataram, muncul dugaan kasus kekerasan dan perundungan terhadap seorang siswi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Mataram berinisial QWF.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Mataram oleh orang tua korban berinisial RR. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima pengaduan nomor STTP/225/IV/2026/SPKT.
Berdasarkan keterangan, insiden terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di ruang kelas 2C. Korban ditemukan dalam kondisi menangis di pos satpam sekolah.
Korban mengaku menjadi korban kekerasan fisik oleh rekan sekolahnya. Ia disebut dipukul menggunakan botol air mineral di bagian belakang kepala.
Selain itu, tas korban dibanting dan diinjak hingga rusak. Sementara kacamata korban juga ditemukan dalam kondisi hancur.
Orang tua korban, RR, menyebut pihak sekolah sempat memfasilitasi mediasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga keluarga memutuskan menempuh jalur hukum.
“Kami sudah dimediasi dua kali, tapi permintaan maaf yang kami harapkan belum juga kami terima,” ujar RR, Senin (20/4).
Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Kota Mataram melalui Asisten I Setda, Lalu Martawang, menyatakan pihak Kementerian Agama Kota Mataram telah bergerak cepat dengan menurunkan tim penanganan bullying ke sekolah.
Langkah awal yang diambil yakni meningkatkan pengawasan serta memisahkan korban dari terduga pelaku dengan memindahkan kelas guna mencegah potensi intimidasi lanjutan.
“Saya sudah terima laporan itu dan langsung berkoordinasi dengan Kepala Kemenag. Tim langsung turun ke lapangan untuk mengambil langkah penanganan,” ungkap Martawang.
Ia menegaskan, maraknya deklarasi anti-kekerasan di lingkungan sekolah tidak boleh berhenti pada seremoni semata.
“Deklarasi harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Semua pihak di sekolah harus benar-benar memastikan tidak ada lagi kekerasan terhadap siswa,” tegasnya.(*)






