KabarBaik.co, Surabaya – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur akan dimulai serentak pada Senin (14/7). Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menegaskan seluruh sekolah wajib menyelenggarakan MPLS yang edukatif, ramah, dan bebas dari praktik perpeloncoan maupun perundungan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan pelaksanaan MPLS harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi pedoman agar peserta didik baru dapat beradaptasi dengan lingkungan sekolah dalam suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
“Pelaksanaan MPLS berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan Kemendikdasmen guna menciptakan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, serta bebas dari perpeloncoan dan kekerasan,” kata Aries, Sabtu (11/7).
Aries juga mengingatkan sekolah dilarang memungut biaya kepada peserta didik selama pelaksanaan MPLS. Selain itu, sekolah tidak boleh mewajibkan siswa menggunakan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.
Sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen, pelaksanaan MPLS berlangsung paling lama lima hari dan dilaksanakan pada pekan pertama tahun ajaran baru. Materi yang diberikan mencakup penguatan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, program Pagi Ceria, etika bermedia sosial, serta pembiasaan budaya 5S, yakni Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan harus berorientasi pada pengenalan budaya sekolah, sistem pembelajaran, tata tertib, serta berbagai fasilitas yang tersedia di lingkungan sekolah.
“Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru. Kakak kelas atau pengurus OSIS hanya berperan sebagai pendamping,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan berjalan dengan baik, Dindik Jatim meminta seluruh sekolah memperketat pengawasan guru di setiap kegiatan MPLS. Sekolah juga diminta menyediakan kanal pengaduan yang aman bagi peserta didik serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan perpeloncoan, perundungan, maupun bentuk kekerasan lainnya.
Pada tahun ajaran 2026/2027, sebanyak 618.479 murid baru jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik di sekolah negeri maupun swasta di Jawa Timur, akan mengikuti kegiatan MPLS secara serentak. (*)






