KabarBaik.co – Sebanyak 30 unit bus pariwisata yang masuk ke Kota Batu ternyata tidak laik jalan. Hasil ini keluar setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu bersama Satlantas Polres Batu melakukan sidak ramp chek secara acak di obyek wisata selama Januari 2025.
Dari total 8 kali sidak ramp check selama Januari 2025, sebanyak 99 unit bus diperiksa. Dari jumlah tersebut, hanya ada 22 unit bus yang laik jalan dengan memenuhi semua unsur, 47 laik jalan dengan catatan. Sementara 30 unit kendaraan bus dinyatakan tak laik jalan.
“Yang jelas bus yang kedapatan tidak laik jalan kami tindak tegas dengan kami beri stiker warna merah sebagai tanda dilarang beroperasi dan mendapat tilang,” tegas Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto, Senin (3/2).
Menurut Hari, pemberian sanksi tegas terhadap bus yang tidak laik jalan ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Imbas dari kecelakaan maut bus pariwisata pada 8 Januari 2025 lalu, ramp check kemudian dimasifkan tiap pekan di obyek-obyek wisata,” jelas dia.
Hari menyebut manajemen PO dan sopir bus merespons positif langkah tersebut. “Kegiatan ramp check ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama. Namun, kali ini ramp check dilakukan secara masif untuk meminimalisir potensi kecelakaan kembali terjadi,” ungkap Hari.
Dia berharap langkah yang diambil Pemkot Batu bersama Polres Batu dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah lain untuk memperketat pengawasan pelaku transportasi. “Ramp chek ini demi keselamatan penumpang masing-masing. Dan ini adalah inisiatif dishub sendiri. Ternyata ditemukan banyak alat transportasi yang tidak laik jalan,” tandas Hari. (*)