300 Korban PHK di Jombang Belum Klaim JKP, Disnaker: Itu Hak Pekerja

oleh -150 Dilihat
Disnaker mengimbau korban PHK segera mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar hak mereka dapat segera diterima. (Istimewa)
Disnaker mengimbau korban PHK segera mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar hak mereka dapat segera diterima. (Istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mengimbau para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) agar segera mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, hingga kini masih ada sekitar 300 pekerja yang belum memanfaatkan hak tersebut, meski telah memenuhi syarat untuk menerima manfaat JKP.

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar proses pengajuan JKP berjalan lancar dan seluruh pekerja yang berhak dapat menerima manfaat sesuai ketentuan.

Berdasarkan data Disnaker, dari total 1.229 pekerja yang telah memperoleh persetujuan PHK, sekitar 300 orang belum mengajukan pencairan JKP.

“Masih ada sekitar 300 pekerja yang belum mengurus JKP. Kami mengimbau agar segera mengajukan klaim karena manfaat ini merupakan hak pekerja yang mengalami PHK,” kata Isawan, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, program JKP memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan selama maksimal enam bulan. Selain itu, peserta juga mendapatkan layanan informasi pasar kerja dan pelatihan peningkatan kompetensi untuk membantu memperoleh pekerjaan baru.

Menurut Isawan, pekerja yang telah kehilangan pekerjaan sebaiknya tidak menunda proses pengajuan klaim. Semakin cepat diajukan, semakin cepat pula bantuan dapat diterima untuk meringankan beban ekonomi selama masa transisi.

Disnaker juga meminta perusahaan yang melakukan PHK turut aktif memberikan informasi kepada para pekerja mengenai hak atas JKP beserta tata cara pengajuannya. Langkah itu dinilai penting agar tidak ada pekerja yang kehilangan hak hanya karena kurang memahami prosedur administrasi.

Selain mendorong percepatan pengajuan JKP, Pemerintah Kabupaten Jombang juga berupaya membuka peluang kerja baru bagi para korban PHK.

“Untuk saat ini kami berupaya menyelesaikan hal yang mendesak dan sebenarnya sudah ada beberapa pilihan dari Pemkab untuk mencarikan solusi lapangan pekerjaan,” pungkas Isawan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.