KabarBaik.co, Blitar – Sebanyak 341 dari total 410 warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar diusulkan menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI 2026. Sementara 69 warga binaan lainnya belum masuk dalam daftar usulan karena belum memenuhi persyaratan.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengatakan, remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana satu hingga tiga bulan. “Dari 410 warga binaan, sebanyak 341 orang kami usulkan untuk menerima remisi Kemerdekaan tahun ini,” ujar Iswandi saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, 69 warga binaan yang belum diusulkan disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya masih menjalani pidana denda atau subsider, belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta masih berstatus tahanan dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurut Iswandi, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. “Remisi adalah apresiasi bagi mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar aturan tata tertib di dalam lapas,” jelasnya.
Selain sebagai bentuk penghargaan, pemberian remisi juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan hunian lapas.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Blitar masih menunggu keputusan dan Surat Keputusan (SK) resmi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Remisi rencananya akan diumumkan kepada warga binaan setelah pelaksanaan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang. (*)








