KabarBaik.co, Malang – Polisi terus mendalami dugaan kasus kekerasan seksual dan pencabulan oleh guru ngaji yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Klojen. Dalam penanganan perkara tersebut, empat korban telah menjalani Visum et Repertum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang sebagai bagian dari proses pembuktian.
Selain visum medis, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota juga menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari koordinasi terkait hasil visum, pelaksanaan visum psikiatri, pemeriksaan para korban dan saksi, hingga meminta keterangan dari terlapor.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan pihaknya telah menerima dua laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan yang kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan. Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota,” ujar Lukman, Kamis (30/7).
Dua laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR dan LP/B/211/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, keduanya dibuat pada 28 Juli 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan peristiwa terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB dan 20.30 WIB, di salah satu ruang kelas pondok pesantren di wilayah Kecamatan Klojen.
Dalam perkara tersebut, polisi menerima laporan yang berkaitan dengan empat korban laki-laki, terdiri atas tiga korban yang kini telah dewasa dan seorang korban yang masih berstatus anak. Seluruh identitas korban disamarkan sesuai ketentuan perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual.
Sementara itu, terlapor berinisial MM, 25, warga Kecamatan Klojen, diketahui merupakan salah seorang pengajar di lingkungan pondok pesantren tersebut. Hingga kini statusnya masih sebagai terlapor dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara.
Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanggil korban ke dalam ruangan secara bergantian, kemudian diduga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual dan pencabulan. Penyidik juga menerima keterangan mengenai dugaan pemberian sejumlah barang kepada salah satu korban serta ajakan keluar dari lingkungan pondok sebelum korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Lukman menegaskan Polresta Malang Kota berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya anak, serta memastikan setiap laporan dugaan kekerasan seksual diproses secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Peran keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat sangat penting dalam upaya perlindungan anak maupun korban lainnya,” tandasnya. (*)







