KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dari 64 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12). Jumlah barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dengan nilai dan potensi bahaya yang besar bagi masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang dan dipimpin langsung Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi. Kegiatan ini turut disaksikan Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS, unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk keterbukaan penegakan hukum.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 667,22 gram, ganja seberat 4,35 gram, 20 linting ganja kering, serta 24.032 butir pil LL.
“Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan sepanjang Oktober hingga Desember 2025 dan sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Agus.
Menurutnya, sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan larutan pemutih, sedangkan ganja dan ribuan pil LL dimusnahkan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Selain narkotika, Kejari Kabupaten Malang juga memusnahkan sejumlah barang bukti pendukung tindak pidana, seperti pakaian, timbangan digital, dan alat hisap sabu. “Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP,” tegas Agus.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Malang, Fahmi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara narkotika. “Menjelang akhir tahun, kami memastikan seluruh putusan inkracht dieksekusi secara tuntas. Ini sekaligus upaya mencegah peredaran kembali narkotika dan obat berbahaya di masyarakat,” ujarnya. (*)






