KabarBaik.co – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pasuruan bersama Dinas Perlindungan dan Perdagangan (Disperindag) meningkatkan pengawasan terhadap ketersediaan dan harga kebutuhan pokok menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga serta keamanan konsumsi masyarakat selama momentum liburan terkendali. Pengawasan dilaksanakan secara terpadu bersama tim gabungan Satgas Pangan untuk menyasar produsen, distributor, hingga pengecer di pasar tradisional dan ritel modern.
Kanit Ekonomi Polres Pasuruan Ipda Eko Saputra menegaskan bahwa pengawalan stabilitas harga pangan menjadi perhatian serius kepolisian menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat pada akhir tahun. “Satgas Pangan kami turunkan untuk memastikan tidak ada lonjakan harga maupun kelangkaan barang,” tegas Eko, Kamis (18/12).
Eko menyampaikan, dari hasil inspeksi mendadak di sejumlah pasar modern wilayah Pandaan, petugas tidak menemukan adanya produk makanan atau minuman kedaluwarsa maupun rusak. Meski demikian, masyarakat tetap diminta untuk cermat saat berbelanja.
“Kami mengimbau warga selalu memeriksa kemasan dan tanggal kedaluwarsa. Pengawasan kami lakukan, tetapi kewaspadaan konsumen juga sangat penting,” ujar Eko.
Selain pasar modern, Satgas Pangan juga melakukan pemantauan di pasar tradisional Kecamatan Pandaan dan Sukorejo. Fokus pengawasan meliputi ketersediaan stok serta harga bahan pokok penting (bapokting), terutama komoditas beras.
Hasil pemantauan menunjukkan harga beras di Kabupaten Pasuruan masih berada dalam ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Beras medium dijual sekitar Rp 13.500 per kilogram, beras SPHP Bulog Rp 12.500 per kilogram, dan beras premium di kisaran Rp 14.900 per kilogram.
Koordinator Satgas Pangan Kabupaten Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Disperindag, kondisi harga dan stok pangan relatif stabil dibandingkan pekan sebelumnya. “Baik di pasar tradisional maupun ritel modern, harga masih terkendali dan stok aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Nataru,” jelas Adimas.
Ia menegaskan, Satgas Pangan tidak akan mentolerir praktik penimbunan maupun permainan harga yang merugikan masyarakat. “Jika ditemukan pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan kami tindak tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya. (*)






