KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mencatat baru tujuh partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) secara berkelanjutan.
Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan kelengkapan administrasi partai sebagai prasyarat keikutsertaan dalam pemilu.
Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya, menjelaskan Sipol digunakan untuk memutakhirkan sejumlah komponen utama partai politik. Di antaranya kepengurusan, keanggotaan, keterpenuhan kuota perempuan, serta keberadaan kantor partai.
“Empat hal itu yang menjadi objek pemutakhiran data di Sipol. Jadi bukan hanya soal pengurus, tapi juga anggota, kuota perempuan, dan kantor,” ujar Rangga, Selasa (6/1).
Ia menyebutkan, pemutakhiran data parpol dilakukan secara berkelanjutan dalam dua periode, yakni semester I dan semester II setiap tahunnya. Saat ini, KPU masih menyelesaikan pemutakhiran data semester II tahun 2025 yang berlangsung sejak Juli hingga Desember.
Menurut Rangga, belum optimalnya partisipasi seluruh partai politik dalam pemutakhiran data dipengaruhi sejumlah kendala. Salah satunya adalah proses internal partai yang belum rampung, terutama terkait pergantian kepengurusan.
“Banyak partai yang sedang atau sudah melakukan musyawarah kepengurusan, tetapi surat keputusan pengurus barunya belum diperbarui atau belum disahkan oleh pimpinan partai,” jelasnya.
Tujuh parpol tersebut yakni Golkar, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gelombang Rayat Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Umat.(*)






