9 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Grahadi Surabaya, Pelaku Utama Bukan Warga Jatim

oleh -980 Dilihat
WhatsApp Image 2025 09 07 at 8.02.44 AM scaled
Polda Jatim tetapkan 9 tersangka pembakaran Gedung Grahadi

KabarBaik.co – Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Dari jumlah tersebut, delapan tersangka masih berstatus anak-anak, sedangkan satu orang dewasa berinisial AEP (20) yang ternyata bukan warga Jatim.

AEP diketahui berasal dari Maluku Tengah. Namun, belakangan ia berdomisili sementara di Sidoarjo. Polisi menyebut AEP berperan penting karena diduga menjadi otak sekaligus eksekutor dalam pelemparan bom molotov yang memicu kebakaran di sisi barat Gedung Grahadi.

Kebakaran itu menghanguskan sejumlah ruangan penting, termasuk ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur dan Press Room. Kondisi gedung yang berstatus cagar budaya tersebut mengalami kerusakan cukup parah akibat terjangan api.

Sebelumnya, unjuk rasa yang berlangsung pada 29–31 Agustus sempat berjalan damai dan kondusif di pagi hari. Namun, ketika malam tiba situasi mulai tidak terkendali, massa tak terbendung, hingga terjadi aksi anarkis yang berujung pada pembakaran dan perusakan fasilitas umum.

Dari hasil penyelidikan, AEP bersama tiga pelaku anak meracik lima bom molotov di Lapangan Bumi Cabean Asri, Sidoarjo. Setelah itu, sekitar pukul 21.00 WIB, mereka melemparkan bom tersebut ke arah Grahadi ketika suasana unjuk rasa semakin memanas.

Selain AEP, delapan tersangka anak lainnya juga ikut dalam aksi perusakan dan penyerangan. Proses hukum terhadap mereka akan dilakukan melalui mekanisme khusus anak. Sementara itu, AEP langsung ditahan untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polda Jatim.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana kebakaran. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara antara lima hingga 12 tahun.

Polisi menegaskan pembakaran Gedung Grahadi merupakan tindak kriminal murni. Aksi tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penyampaian aspirasi masyarakat yang dilakukan secara damai.

Hingga kini, total sudah ada 33 tersangka yang ditetapkan polisi dalam rangkaian kerusuhan di Surabaya pada akhir Agustus 2025. Selain membakar Gedung Grahadi, massa juga melakukan penyerangan ke Mapolsek Tegalsari dan menjarah sejumlah fasilitas umum.

Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap provokasi pihak luar daerah. Setiap aspirasi sebaiknya tetap disampaikan dengan cara damai, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sempat memprediksi bahwa pelaku pembakaran bukan berasal dari Jawa Timur. Menurutnya, warga Jatim tidak mungkin tega merusak bangunan bersejarah sekaligus simbol pemerintahan seperti Gedung Grahadi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.