Aksi Kedua Pencuri Kosmetik di Pasuruan Berhasil Digagalkan Pemilik Toko

oleh -974 Dilihat
WhatsApp Image 2025 05 29 at 12.28.44
Pelaku pencurian saat diamankan anggota kepolisian. (Foto: Zia Ulhaq)  

KabarBaik.co – Seorang perempuan berinisial YM (31), warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, diamankan setelah ketahuan mencuri di sebuah toko kosmetik Dee Store Beauty di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Aksi pelaku yang sebelumnya terekam CCTV membuatnya ditangkap saat kembali beraksi untuk kali kedua di toko yang sama.

Kejadian bermula pada Sabtu (24/5), sekitar pukul 15.50 WIB, ketika YM mendatangi toko milik DA (27). Dalam aksinya yang pertama, YM berhasil menggasak sembilan buah bedak merek G2G, tiga minyak telon merek My Baby, dua bedak Hanasui Cushion, dua bedak Skintific, dan dua puluh sabun Kahf.

Pemilik toko, DA, menyadari kejanggalan saat stok barangnya berkurang namun tidak ada penambahan pemasukan uang. Merasa curiga, DA lantas memeriksa rekaman CCTV. “Antara jumlah barang yang keluar dengan pemasukan tidak sinkron, makanya saya langsung mengecek dari rekaman CCTV,” ujar DA.

Merasa aman dengan aksi pertamanya, YM kembali mendatangi toko Dee Store Beauty pada Minggu (25/5), sekitar pukul 12.00 WIB, dengan niat melakukan pencurian serupa. Namun, saat baru masuk toko, YM langsung diinterogasi oleh DA yang menunjukkan rekaman CCTV. Tak dapat mengelak, YM akhirnya mengakui perbuatannya.

Kapolsek Grati, Iptu Prasetyo Budiarto, membenarkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya segera menjemput pelaku YM yang sudah diamankan oleh pemilik toko. “Kita jemput pelaku di toko kosmetik, ia sebelumnya telah diamankan oleh pemilik toko,” jelas Prasetyo, Kamis (29/5).

Saat diperiksa di Mapolsek Grati, YM mengaku bahwa barang hasil curiannya dijual melalui seorang teman berinisial E. Dari hasil penjualan tersebut, YM mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu. Polisi berhasil menyita sebuah tas hitam dari tangan pelaku. Akibat perbuatan YM, korban DA mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp 1,9 juta. Atas perbuatannya YM kini dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.