Aksi Polisi Gresik Kejar Bandit Motor Hingga ke Surabaya, Dua Pelaku Asal Madura Ditangkap

oleh -3303 Dilihat
WhatsApp Image 2025 03 10 at 12.47.01 1
Dua tersangka curanmor diamankan di Polres Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Aksi cepat Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik kembali membuahkan hasil. Dalam patroli rutin yang dilakukan pada Senin (10/3) dini hari, tim ini berhasil menggagalkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Panglima Sudirman. Dua pelaku asal Madura ditangkap.

Awalnya, patroli dilakukan untuk merespons laporan warga mengenai gangguan suara “sound horeg” di sekitar Kecamatan Driyorejo. Namun, setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut tidak terbukti. Tidak menyerah begitu saja, Tim Kalamunyeng melanjutkan patroli ke pusat kota, mulai dari Alun-Alun Gresik, hingga akhirnya menuju Jalan Panglima Sudirman.

Pada Senin (10/3) sekitar pukul 03.00 WIB, tim mencurigai kehadiran empat orang yang tengah berkumpul di depan rumah warga di samping Bank BRI Cabang Gresik. Begitu mendekati, keempatnya langsung melarikan diri dengan sepeda motor. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengejar dan berhasil meringkus salah satu pelaku yang mengendarai motor Honda Vario merah.

Kecurigaan tim semakin kuat, dan mereka langsung bergerak ke rumah yang dicurigai menjadi target pencurian. Setelah berinteraksi dengan pemilik rumah, terbukti bahwa satu unit sepeda motor hilang dari garasi.

Tidak berhenti di situ, Tim Kalamunyeng melanjutkan perburuan hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu pelaku berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, dan T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha NMAX dan Honda Vario, sebagai barang bukti.

Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Gresik untuk diproses lebih lanjut. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengonfirmasi kejadian tersebut dan menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat.

“Melalui patroli rutin ini, kami berharap masyarakat semakin merasa aman. Kami juga mengimbau agar warga selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” ujar Kapolres Gresik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.