KabarBaik.co, Mojokerto– Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati, 25.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra PN Mojokerto, Senin (27/4). Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, menyatakan bahwa Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Jenny saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat keji karena disertai tindakan mutilasi yang melampaui batas kemanusiaan.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi keluarga korban serta keresahan luas di masyarakat.
Hakim juga menyebut tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa selama proses persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari konflik pribadi antara terdakwa dan korban. Namun, majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan Alvi bukan sekadar luapan emosi, melainkan telah direncanakan dan diakhiri dengan upaya menghilangkan jejak melalui mutilasi.
Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut memperkuat dakwaan pembunuhan berencana.
Ajukan banding
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Kuasa hukum Alvi, Edi Haryanto, menilai putusan majelis hakim belum mempertimbangkan secara menyeluruh aspek pembelaan yang disampaikan selama persidangan.
“Kami menghormati putusan pengadilan, namun ada poin-poin krusial yang menurut kami belum dipertimbangkan secara maksimal,” kata Edi dalam keterangannya Selasa (28/4).
Menurut dia, pihaknya akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi guna menguji kembali putusan tersebut, terutama terkait kemungkinan adanya faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Edi menegaskan, upaya banding bukan untuk menyangkal perbuatan, melainkan untuk memastikan putusan yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan dari seluruh aspek hukum.
Dengan diajukannya banding, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses hukum akan berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi, yang akan menelaah kembali berkas perkara dan pertimbangan putusan di tingkat pertama. (*)








